Dua Kementerian Ini Umumkan Protokol Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif di Masa Pandemi Secara Virtual

7 Juli 2020, 19:46 WIB
PESERTA dan penonton tetap memperhatikan aturan protokol kesehatan dengan mengenakan masker.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /

ISU BOGOR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Bekraf) mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 secara virtual, Selasa 7 Juli 2020.

"Protokol ini disusun secara sinergi antar kementerian untuk mempersiapkan pekerja seni dan budaya dalam menjalani masa kebiasaan baru. Kemendikbud mendorong kegiatan kebudayaan agar tetap hidup di masa sulit ini dengan memastikan kesehatan dan keselamatan para pelaku budaya," Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid.

Protokol di bidang kebudayaan dan ekonomi kreatif ini akan menjadi dasar kegiatan bagi para pelaku budaya di lapangan. Para pelaku budaya sekarang punya payung hukum untuk berkegiatan dengan dikeluarkannya SKB ini. "Tentu saja pelaksanaannya di lapangan perlu disesuaikan dengan penetapan status keamanan oleh kepala daerah. Panduan hanya dapat dilakukan jika daerah tersebut termasuk dalam zona hijau," terangnya.

Baca Juga: 200 Penumpang KRL asal Bogor Dites Covid-19, Bima Arya : Kita Masif Tes

Selain berdampak terhadap geliat wadah-wadah ekspresi masyarakat, kegiatan kebudayaan dan ekonomi kreatif yang melamban berdampak pada laju pertumbuhan ekonomi secara umum. (Kemenparekraf/Bekraf) akan mendorong penyelenggaraan industri pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (MICE) dalam negeri sebagai strategi peningkatan industri dalam situasi tatanan normal baru.

Protokol yang tertuang dalam SKB ini memungkinkan industrI MICE menyelenggarakan kegiatan yang memadukan aktivitas daring dan luring. Direktur Industri Kreatif Film Televisi dan Animasi Kemenparekraf, Syaifullah menjelaskan, terbitnya SKB merupakan jalan tengah bagi upaya menggerakkan ekonomi. Kendati demikian, kesehatan tetap lebih penting.

"Protokol yang disusun bersama dua kementerian ini memastikan keberlangsungan penyelenggara kegiatan atau layanan museum, taman budaya, galeri, sanggar, padepokan, ruang pamer seni lainnya, bioskop, ruang pertunjukan, cagar budaya, pertunjukan seni, dan produksi audio visual.

Baca Juga: Hasil Rapid Tesnya Negatif, Abah Surya Pengundang Rhoma Irama Sindir Bupati Bogor

Pada kesempatan yang sama, Ketua Koalisi Seni Indonesia Kusen Alipah Hadi menyambut baik dikeluarkannya SKB ini. “Dengan adanya SKB ini, maka para penggerak kesenian, khususnya seni pertunjukan, dapat memiliki dasar untuk kemudian mencari berbagai strategi dalam melakukan pengembangan-pengembangan metode berkesenian,” ujar Kusen.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Museum Indonesia Pusat Sigit Gunardjo. Sigit menyampaikan “Museum sebagai “rumah” kebudayaan tidak boleh berhenti, apalagi mati menghadapi situasi pandemi ini. Museum harus dapat terus melayani masyarakat dengan berbagai cara, metode, dan kegiatan baru sehingga tugas Museum untuk menyebarkan pengetahuan dapat terus berlangsung. SKB ini tentu sangat membantu” ungkapnya.

Baca Juga: Ternyata Bukan Jatuh ke Jurang, Ini Penyebab Pendaki Meninggal di Puncak Gunung Lawu

Panduan pencegahan dan pengendalian potensi penularan COVID-19 yang tertuang dalam protokol ini, diharapkan dapat membantu para pelaku budaya dan ekonomi kreatif dalam berkarya dan memberikan layanan. Mulai dari pengelola atau penyelenggara, sampai dengan pengunjung diharapkan dapat berkegiatan di masa kebiasaan baru dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

 

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler