Kasus Kerumunan di Megemendung Bogor, Habib Rizieq Bebas dari Penjara Hari Ini?

9 Agustus 2021, 07:50 WIB
Simpatisan Habib Rizieq menyemut di Simpang Gadog, arus lalu lintas dihentikan sementara, Jumat 13 November 2020. /Yudhi Maulana Aditama//Isu Bogor

ISU BOGOR - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro menyatakan pihaknya saat ini masih menunggu kepastian dari Pengadilan Tinggi Jakarta terkait keputusan pembebasan kliennya dari penjara di perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung Bogor hari ini, Senin 9 Agustus 2021.

Sugito mengatakan pihaknya tengah berupaya menanyakan prosedur pembebasan ke Pengadilan Tinggi Jakarta agar Rizieq bisa keluar dari penjara hari ini.

"Sedang kami usahakan, kami belum pastikan," katanya.

Baca Juga: Jokowi dan Luhut Trending di Twitter, Ternyata Ini Penyebabnya

Meski demikian, Ia tak menampik ada cara-cara lain yang bisa digunakan oleh Pengadilan agar kliennya bisa tetap dalam tahanan. Salah satunya dengan perpanjangan masa penahanan.

Ia mengatakan hal itu bisa saja terjadi mengingat perkara penyebaran kabar bohong tes swab RS Ummi yang memvonis Rizieq selama empat tahun penjara masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Diketahui, Rizieq telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait vonis empat tahun penjara di perkara penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 di RS Ummi, Bogor ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Messi Gabung PSG, Siapa Nomor 10 dan Bermain Bareng Sergio Ramos?

"Ini sekarang kan lagi banding yang [perkara RS Ummi] 4 tahun. Ada potensi dimanfaatkan [oleh Pengadilan] meski pun belum inkrah, tapi tetap di dalam tahanan," kata dia.

Sugito mengatakan bahwa sudah seharusnya Rizieq bebas di perkara kerumunan Megamendung dan Petamburan hari ini.

"Coba nanti liat kemungkinan ada perpanjangan penahanan karena yang hukuman penjara 4 tahun itu."

"Kalau perkara RS Ummi nunggu inkrah, kadang-kadang mereka gak ingin agar Habib Rizieq bebas. Mungkin ada cara lain yang digunakan pihak mereka," tambahnya.

Baca Juga: Gaji Setahun Rp 680 Miliar, Messi Segera Bergabung PSG Hari Ini

Rizieq telah ditahan oleh kepolisian sejak Desember 2020 lalu terkait perkara kerumunan tersebut.

Rizieq telah divonis delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat oleh PN Jaktim. Meski demikian, Rizieq banding keputusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler