Klik fmotm.jakarta.go.id, Cara Daftar dan Dapatkan Bantuan Fakir Miskin DKI Jakarta Mulai Hari ini 7 Juni 2021

7 Juni 2021, 17:52 WIB
Klik fmotm.jakarta.go.id, Cara Daftar dan Dapatkan Bantuan Fakir Miskin DKI Jakarta Mulai Hari ini 7 Juni 2021 /instagram.com/@dkijakarta

ISU BOGOR - Bagi masyarakat asal DKI Jakarta ingin mendapatkan bantuan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) segera klik link fmotm.jakarta.go.id yang dibuka pada hari Senin 7 Juni 2021.

Pada situs fmotm.jakarta.go.id itu terdapat petunjuk cara mendaftar fakir miskin. Berikut panduan cara daftar FMOTM yang dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta.

Bahkan, Pemprov DKI Jakarta melalui akun Instagram (@dkijakarta) Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa pendaftaran DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) melalui FMOTM akan dilaksanakan secara online pada tanggal 7 – 25 Juni 2021.

Baca Juga: Antisipasi Bencana di Bogor, Bima Arya Minta Bantuan Dukungan Infrastruktur ke Provinsi dan Pusat

Buat akun dengan mengisi data diri berupa NIK, nama lengkap, alamat e-mail, nomor telepon serta buat sandi untuk akun FMOTM Anda.

Kemudian setelah berhasil, login menggunakan akun yang baru saja dibuat dengan cara pilih menu ‘Input Pendaftaran Baru’.

Setelah itu, masukkan data diri serta indormasi rumah tangga ke dalam form pendaftaran online FMOTM, kemudian klik ‘Simpan’. Satu akun FMOTM dapat digunakan untuk mendaftar beberapa rumah tangga.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH ! Ibu Rumah Tangga Bisa Dapat Bantuan Rp2,4 Juta. Ini Cara Daftarnya

Bagi Anda yang menghadapi kendala saat melakukan pengisian FMOTM, segera kunjungi kelurahan sesuai domisili dengan membawa dokumen pribadi sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Kartu Keluarga

3. Surat Pengantar dari RT/RW (khusus warga KTP non DKI)

Perlu diingat jadwal Pendaftaran FMOTM, resmi dibuka pada tanggal 7 -25 Juni 2021 dengan rangkaian sebagai berikut:

1. Pencocokan data pendaftar dengan DUkcapil serta Bapenda pada minggu pertama dan kedual bulan Juli 2021

2. Musyawarah kelurahan pada minggu ketiga bulan Juli 2021

3. Penetapan daftar sasaran tetap pada minggu keempat bulan Juli 2021

4. Penginputan hasil daftar sasaran tetap ke aplikasi SIKS NG pada minggu pertama bulan Agustus 2021

5. Verifikasi data dan validasi pada minggu keuda bulan Agustus 2021

Rumah Tangga yang tidak dapat diusulkan dalam FMOTM:

1. Anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap PNS/POLRI/BUMN/Anggota DPR/DPRD

2. Memiliki mobil

3. Memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar

4. Sumber utama airminum yang digunakan adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk isi ulang)

5. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat

Dalam akun Instagram @dkijakarta juga dijelaskan bahwa DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti bantuan KLS, KAJ, KJP Plus, KPDJ, PKH, KJMU, BNPT dan program bantuan lainnya.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler