Kurang Bisa Terima Munarman Ditangkap Densus 88, Refly Harun: Kita Tunggu Penyelesaian Kasus 6 Laskar FPI

29 April 2021, 04:07 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun komentari penangkapan Sekum FPI Munarman yang diduga terlibat teroris dan mempertanyakan kasus penembakan 6 laskar FPI /tangakapan layar/youtube.com/Refly Harun

ISU BOGOR - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun angkat bicara terkait penangkapan terhadap Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) yang diduga terlibat teroris. Menurutnya kurang bisa diterima.

"Rasanya kurang bisa menerima alasan bahwa Munarman adalah teroris atau terlibat tindak pidana terorisme sehingga pantas ditangkap," ungkapnya dikanal YouTube Refly Harun yang diunggah pada Kamis dini hari 29 April 2021.

Tak hanya itu, Refly Harun juga menyoroti soal proses penangkapan yang menutup mata Munarman saat dijemput Densus 88 Anti Teror Polri pada Selasa malam 27 April 2021.

Baca Juga: Munarman Ditangkap Densus 88, Refly Harun: Tidak Terlalu Percaya Kecuali Dalam Kegiatan Terorisme Nyata

"Bahkan matanya ditutup ketika datang ke Polda Metro Jaya. Padahal yang kita tunggu adalah bagaimana penyelesaian kasus 6 Laskar FPI, terlebih mereka yang diduga bahkan sudah dijadikan tersangka, lah kok malah tidak ditahan," ucap Refly.

Padahal lanjut Refly Harun, mereka (pelaku penembakan 6 laskar FPI) adalah tersangka penembakan yang juga sama bahayanya dengan tindak pidana teroris.

"Dan lagi pula, orang kadang-kadang tidak paham, bahwa terorisme itu bisa berasal dari non state dan state. Jadi ada non state terorism dan ada state terorism, jadi terorisme itu bisa berasal dari negara, bisa juga datang dari unsur luar negara," tegasnya.

Baca Juga: UAS Bagikan Foto Menikah dengan Fatimah Az Zahra, Mantan Istri: Semoga Pernikahan ke-3 Ini Langgeng

Seperti diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya dikawasan Pamulang, Tangerang Selatan.

penangkapan terhadap Munarman ini diduga berkaitan dengan kegiatan baiat teroris di tiga kota.

Ramadhan menyebut baiat itu di antaranya dilakukan di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Makassar dan Medan.

"Baiat di Makassar yang ISIS," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: KH Hasyim Asyari Hilang dari Kamus Sejarah, Refly Harun: Pejabat Kemendikbud Harus Peka Soal Komunisme

Munarman sebelumnya ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya di Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, sekira pukul 15.30 WIB sore tadi.

Saat dilakukan penangkapan itu, Munarman sempat protes kepada Densus 88 alasannya karena tidak sesuai hukum.

“Ini tidak sesuai hukum, ini seharusnya ya,” kata Munarman terlihat dalam potongan video penangkapan yang didapatkan, Selasa 27 April 2021.

Saat akan berbicara lagi, omongan Munarman dipotong oleh petugas berseragam hitam yang langsung menggelandangnya ke luar rumah.

“Sudah pak nanti saja,” kata petugas tersebut.

Bahkan, petugas juga tidak memberikan kesempatan kepada Munarman untuk menggunakan sendalnya saat akan keluar rumah. ”Saya pakai sandal, saya pakai sandal,” ucap Munarman.

”Udah jalan, gak usah,” teriak salah seorang petugas sambil menggelandang Munarman.

Densus 88 Antiteror Polri menemukan serta menyita sejumlah bahan peledak di bekas markas FPI, dalam penggeledahan terkait penangkapan terduga teroris Munarman.

Salah satu bahan yang disita adalah cairan bahan peledak TATP atau triaceton triperoxide atau bisa dikenal dengan nama The Mother of Satan alias Ibu Setan.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler