ISU BOGOR - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, seluruh jajaran polantas dilarang lagi memberikan pengawalan khusus dalam kegiatan konvoi yang dilakukan rombongan motor gede (moge) hingga mobil mewah.
Kebijakan terkait larangan tersebut sudah diterapkan sejak Februari 2021 lalu.
“Intinya saya sampaikan, kami dari Polda Metro Jaya menyampaikan kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya yang sudah melarang tiap anggota saya untuk mengawal moge, mobil mewah, hingga mengawal pesepeda,” ungkap Kombes Pol Sambodo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 15 Maret 2021.
Baca Juga: Viral Moge Ditendang Paspampres, Polda Metro Jaya: Identitas Sudah Ada, Besok Mereka Dipanggil
Baca Juga: Akhir Moge Terobos Ring 1 Istana Berakhir Sanksi Tilang Rp250 Ribu
Baca Juga: Selamatkan Anak Istri, Mobil Mewah Camry yang Terbakar di Puncak Muncul Api dari Mesin
Sambodo menilai, banyak kecemburuan sosial di tengah masyarakat yang muncul akibat adanya pengawalan kegiatan konvoi. Sehingga, diterbitkanlah kebijakan pelarangan pengawalan tersebut.
Namun, Sambodo menegaskan untuk pengawalan polisi atas kendaraan sipil masih bisa dilakukan, sesuai dengan ketentuan keputusan dari Mabes Polri. Sebab, hanya ada tujuh rangkaian hak yang dapat dikawal.
“Begini ya, pengawalan itu pada umumnya ada tujuh jenis rangkaian yang punya hak dikawal dan hak prioritas. Sedangkan untuk melakukan pengawalan tersebut, kita akan menghentikan kendaraan milik orang lain, dan yang berhak menghentikannya itu hanya Polri. Jadi, untuk pemutusan pengawalan, yang berhak Polri,” sambungnya.
Baca Juga: Marc Marquez Bersiap Comeback dengan Gowes Sepeda MondRAKER Full Suspension yang Harganya Fantastis
Baca Juga: Viral Video Moge Ditendang Paspampres, Dua Bikers Ini Janji Minta Maaf Senin 1 Maret 2021
Baca Juga: Moge Lolos Ganjil Genap Bogor, Bima Arya: Petugas di Lapangan Jangan Ragu, Tindak Tegas!
Di luar dari tujuh rangkaian tersebut, Sambodo menegaskan akan melarang aparat kepolisian di bawah pengawasannya untuk melakukan pengawalan.
“Oleh sebab itu, saya telah melarang anggota saya untuk melakukan pengawalan baik itu motor besar (moge), rombongan pesepeda, hingga mobil mewah dalam kegiatan apapun. Kecuali untuk kegiatan olahraga dan ada event olahraga dan atlet, maka wajib kita kawal,” terang Sambodo.
Kebijakan pengawalan tersebut sudah diatur dalam Pasal 134 dan Pasal 135 Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ***