Geledah Kediaman Nurdin Abdullah, KPK Sita Uang Tunai dan Sejumlah Dokumen

2 Maret 2021, 23:05 WIB
Penyidik KPK sedang menunjukan barang bukti tersangka korupsi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, 28 Februari 2021. //Antara/Dhemas Reviyanto

ISU BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dan sejumlah dokumen saat menggeledah kediaman Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) non aktif Nurdin Abdullah, Selasa 2 Maret 2021.

Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Selasa 2 Maret 2021.

Penggeledahan yang dilakukan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Provinsi Sulsel 2020-2021.

Baca Juga: Manfaatkan Potensi Alam, Kota Bogor Sasar Urban Farming

Baca Juga: Pria Ini Jalani Operasi Plastik Secara Radikal Gegara Ditertawakan Saat Interview Kerja

Baca Juga: Chat Terakhir Rina Gunawan Sebelum Meninggal, Ashanty: Teteh Pergi Duluan

"Dari dua lokasi tersebut ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan juga sejumlah uang tunai," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 2 Maret 2021.

Sebelumnya pada 1 Maret 2021, penyidik KPK juga menggeledah Rumah Dinas Jabatan Gubernur Sulsel dan Rumah Dinas Jabatan Sekretaris Dinas PUTR. Dari dua lokasi tersebut, tim penyidik juga mengamankan uang dan dokumen.

"Untuk jumlah uang tunai saat ini masih akan dilakukan penghitungan kembali oleh tim penyidik KPK," ungkapnya.

Baca Juga: Cegah Korupsi di 27 BUMN, Erick Thohir Gandeng KPK

Baca Juga: Artidjo Alkostar Anggota Dewas KPK Meninggal karena Sakit, Firli Bahuri: Kita Belajar dengan Beliau

Baca Juga: Nurdin Abdullah Tersangka Kasus Suap Proyek di Sulsel, Ketua KPK: Juga Terima Uang dari Kontraktor Lain

Menurut Ali, uang dan dokumen yang diperoleh dari sejumlah tempat tersebut akan dianalisa lebih jauh untuk kemudian disita dan dijadikan alat bukti dalam persidangan.

"Terhadap dokumen dan uang tunai dimaksud akan dilakukan validasi dan analisa lebih lanjut dan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti perkara ini," tukasnya.***

 

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler