Ini Pidato Presiden Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras yang Timbulkan Polemik, Lengkap dengan Lampirannya

2 Maret 2021, 16:37 WIB
Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras /Tangkapan layar Youtube sekertariatnegara/

ISU BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya secara resmi mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 yang mengatur pembukaan investasi industri minuman keras menganduung alkohol.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain. Juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah. Bersama ini, saya sampaikan, saya putuskan, lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pres Presiden Republik Indonesia melalui Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa 2 Maret 2021.

Keputusan tersebut diambil setelah Jokowi dikecam sekaligus diberi masukan oleh sejumlah ulama yang tergabung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas lainnya.

Baca Juga: Didoakan Yusuf Mansur, Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

Baca Juga: Ditentang MUI, NU, Muhammadiyah, Akhirnya Jokowi Cabut Pepres Miras

Baca Juga: PBNU Konsisten Tolak Investasi Legalisasi Miras sejak Era SBY hingga Jokowi

Lampiran poin 31, 32, 33 Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang investasi miras yang dicabut Presiden Jokowi, Selasa 2 Maret 2021 Dok JDIH BPK

Seperti diketahui, aturan investasi miras itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal memicu polemik di masyarakat.

Dalam Perpres itu memuat lampiran tentang pembukaan investasi untuk minuman keras yang menuai polemik dalam sepekan terakhir.

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Amien Rais Bacakan Surat Al Baqarah dan Al Maidah

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perpres Miras, Amien Rais: Saya Kehabisan Kata-kata

Aturan ini tertuang dalam Pasal 2 (1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:

a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau

b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat Sementara itu, lampiran yang mengatur soal pembukaan investasi baru bidang usaha miras tertuang dalam lampiran III salinan Perpres.

Berikut isi daftar bidang usaha minuman beralkohol beserta syaratnya dalam Perpres investasi miras:

1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol - Persyaratan:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur) - Persyaratan:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt - Persyaratan:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol - Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol - Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Baca Juga: Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj Sembuh dari Corona, Warganet Minta Doakan Tewasnya 6 Laskar FPI

Baca Juga: Ketum PBNU Positif COVID-19, Mahfud MD 'Waswas' Disarankan Tes Swab

Sebelumnya, sebagaimana dilansir NU Online, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menyampaikan bahwa Perpres investasi miras banyak menimbulkan madharat.

“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Al-Qur'an dinyatakan wa laa tulqu biaidikum ilattahlukah (dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan),” kata Kiai Said, Senin 1 Maret 2021.

Lebih lanjut ia mengatakan, kebijakan pemerintah harus mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat.

Hal itu sejalan dengan kaidah fikih yang kerap disebutkan, yakni kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat (tasharruful imam ala raiyyah manutun bil maslahah).

“Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik,” ujar Pengasuh Pesantren Luhur Al-Tsaqafah Ciganjur, Jakarta Selatan ini.

Bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan dari minuman keras, menurutnya, harus dicegah dan tidak boleh ditoleransi.

Kiai Said mengutip kaidah fikih yang lain. Dinyatakan, ar-ridha bissyai-in ridha bimaa yatawalladu minhu (rela terhadap sesuatu berarti rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu itu).

“Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak,” ucapnya.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id Presiden.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler