YLBHI Catat Hanya 3 dari 25 Kasus Extra Judicial Killing yang Diadili, Ini Penyebabnya

21 Februari 2021, 17:23 WIB
YLBHI Catat Hanya 3 dari 25 Kasus Extra Judicial Killing yang Diadili /Tangkapan layar Youtube @Yayasan LBH Indonesia

ISU BOGOR - Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Era Purnamasari mengungkap dari 25 praktik Extra Judicial Killing hanya 3 kasus saja yang diadili.

Data tersebut berdasarkan laporan hasil pendampingan dari sejumlah kantor LBH sejak 10 tahun terakhir, mulai dari 2011 sampai dengan 2021.

Hal itu diungkap dalam webinar Diseminasi Temuan : Potret Extra Judicial Killing yang digelar YLBHI pada Minggu 21 Februari 2021.

Baca Juga: LINK Streaming Boruto Episode 187 Sub Indo yang Rilis Sore Ini, Tim 7 Melawan Kashin Koji

Baca Juga: Musim Hujan Timbulkan 34 Titik Jalan Rusak di Kota Bogor, Bima Arya Minta PUPR Bergerak Cepat Memperbaiki

"Jadi ada sekitar 25 kasus dengan 28 korban kehilangan nyawa, yang ditangani kantor-kantor LBH. Bahkan ada beberapa persen kasus yang naik berhasil kemudian pelakunya diadili," jelas Era.

Namun, lanjut Era, timbul pertanyaan apakah peradilan ini bermula dari profesionalitas Polri atau ada faktor lain yang menentukan sebuah kasus extra judicial killing itu sangat mungkin dibawa ke pengadilan atau tidak.

"Dalam temuan YLBHI bahwa peradilan itu tidak ditentukan oleh profesionalitas, tapi yang menentukan sebuah kasus diadili, didalam extra judicial killing itu adalah pertama seberapa kuat tekanan publik," jelasnya.

Baca Juga: Hulu Sungai Ciliwung Puncak Bogor Mendung, Bendung Katulampa Siaga 4

Baca Juga: Imbas Banjir, Perjalanan KA Jarak Jauh dari Stasiun Gambir dan Senen Dibatalkan. Ini Jadwalnya

Jadi, lanjut dia, jika tekanan publiknya kuat secara terus menerus maka sangat mungkin kasus-kasus itu diproses.

"Contohnya kasus adik kakak yang usianya masih kanak-kanak meninggal di sel tahanan di Sijunjung, Sumatera Barat, itu dalam kondisi tergantung di sel kamar mandi tahanan. Jadi perhatian publik begitu besar dalam kasus ini karena korbannya adalah anak-anak juga adik kakak yang kasusnya pencurian kotak amal masjid," ungkapnya.

Kemudian extra judicial killing bisa diadili juga ditentukan sejauhmana resistensi massa di wilayah kesatuan pelaku.

"Jadi ketika kasus extra judicial killing tidak ditentukan oleh profesionalitas tapi profesionalitas ditentukan ada tidak resistensi massa di wilayah kesatuan pelaku, kalau resistensi massa kuat maka kasus-kasus ini barulah kemudian akan diproses," jelasnya.

Baca Juga: Banjir Bekasi dan Karawang Putus Jalur Pantura, Tanggul Situ Cibeureum Ikut Jebol

Baca Juga: Diterjang Banjir, 1600 KK di Cikarang Timur Bekasi Terisolir

Terkait dengan itu terbukti pada kasus extra judicial killing yang terjadi di Kaupaten Aceh Tamiang. Saat itu, kalau diingat ada terdakwa tewas didalam proses penangkapan oleh polisi, kemudian ujung-ujungnya masyarakat membakar kantor polisi.

"Ini tentu bukan sesuatu yang baik tapi ini adalah cerminan dari sebuah pembangkangan masyarakat sipil yang melihat proses penegakan hukum yang sedemikian rupa," jelasnya.

Kurang lebih satu tahun sudah ada beberapa pelaku yang diadili termasuk kapolseknya juga ditahan dan divonis 6-8 tahun.

Baca Juga: Mengaku Khilaf, Ayus Sabyan Minta Maaf Soal Kabar Perselingkuhannya dengan Nissa Sabyan

Baca Juga: Ratusan Rumah di Desa Karangligar Karawang Tenggelam

"Ini adalah putusan yang paling lumayan, didalam kasus extra judicial killing, meski perbandingannya tidak banyak karena hampir sulit menemukan kasus-kasus extra judicial killing yang dilakukan polisi itu dibawa ke pengadilan," jelasnya.

Menurutnya peristiwa extra judicial killing dengan pola dan metode hingga dampaknya terus berulang dan itu menggambarkan tidak pernah belajar dari satu kasus.

"Misalnya di Aceh sampai kantor Polsek dibakar massa karena pembunuhan sewenang-wenang itu terjadi pada tahun 2021 ini di awal tahun ketika salah seorang yang dituduh melakukan judi online. Tindak pidananya hanya judi online ditangkap tapi kemudian dalam proses penangkapan itu tersangka tewas kena tembakan," jelasnya.

Baca Juga: Tanggul Jebol Perparah Banjir di Kabupaten Bekasi, BNPB: Tinggi Muka Air Capai 250 CM

Baca Juga: Link Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Bagi Lansia

Terkait dengan itu dalam kasus ini, resistensi massa berhasil mendorong adanya penetapan tersangka dalam waktu 2 hari.

"Dalam kasus ini membuktikan profesionalitas Polri ditentukan oleh resistensi massa bukan ditentukan dengan sendirinya," jelasnya.

Dalam webinar ini YLBHI menyatakan jaminan Hak Hidup ternyata tidak cukup mampu menghentikan pelanggaran atas hak hidup khususnya dalam kaitannya dengan praktik extra judicial killing.

Maka dari itu, banyak kantor-kantor LBH Indonesia mencatat dan mendampingi berbagai kasus pembunuhan sewenang-wenang dalam penegakan hukum.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Minggu 21 Februari 2021, Libra Sulit Mempercayai Pasangan, Scorpio Diberi Kejutan

Baca Juga: PTUN Nyatakan Jaksa Agung Melawan Hukum, YLBHI Minta Jokowi Turun Tangan

Sepanjang 2020 saja, sedikitnya 22 orang meninggal akibat pembunuhan sewenang-wenang, 3 di antaranya meninggal dalam proses penyidikan sebagai Tersangka.

Kasus-kasus ini didampingi oleh sejumlah kantor LBH yaitu LBH Medan, LBH Samarinda, LBH Palangkaraya, LBH Manado dan LBH Papua.

Berangkat dari kasus-kasus tersebut LBH Indonesia melakukan kajian mendalam untuk menemukan pola, memetakan titik kerentanan, prilaku pelaku, dan serta respon negara terhadap praktik extra judicial killing.

"Temuan ini diharapkan dapat berkontribusi bagi perbaikan penegakan hukum," ungkapnya.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler