Benarkah Denny Siregar, Abu Janda dan Ade Armando Kebal Hukum? Ini Alasan Polisi

5 Desember 2020, 10:42 WIB
Habib Rizieq mempertanyakan kasus yang dialamatkan kepada Abu Janda, Denny Siregar, dan Ade Armando tidak pernah diproses. /Pikiran-rakyat.com

ISU BOGOR - Kepolisian berdalih tak kunjung memproses para influencer seperti Denny Siregar, Abu Janda, Ade Armando hingga Dewi Tanjung yang diduga melakukan ujaran kebencian, bukan karena mereka kebal hukum.

"Case per case tidak sama, jadi jangan dilihat dari cover-nya saja," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono ungkapnya, Jumat 4 Desember 2020.

Awi menyebutkan pasal boleh sama, tapi dalam penanganan kasus pihaknya membutuhkan waktu dalam melakukan proses penyelidikan ke penyidikan.

Meski demikian, pihaknya memastikan polisi bakal profesional dalam menangani setiap kasus-kasus yang ada.

Baca Juga: Mantan Wakil Kepala BIN Bongkar Sosok Abu Janda: Dia Penyusup ke Dalam Ansor atau NU

Baca Juga: Tanggapi Abu Janda Rasis, Lukman Hakim: Aktivitas dan Pernyataannya Tak Mewakili NU, GP Ansor Maupun Banser

Baca Juga: Sugi Nur alias Gus Nur Jadi Tersangka, Netizen: Bagaimana Abu Janda, Denny Siregar dan Ade Armando?

Pihaknya meminta publik juga perlu memahami kendala yang dihadapi penyidik sehingga penanganan suatu kasus tak dapat terselesaikan dengan cepat.

"Misal terkait saksi, sampai sekarang belum terpenuhi. Orang-orang yang ada di dalam gambar (yang diunggah Denny Siregar cs) itu sampai sekarang masih dicari," tuturnya.

Pernyataan Awi tersebut menanggapi banyaknya pertanyaan netizen dan sindiran FPI yang mempertanyakan kasus para pelanggar tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan para influencer, seperti Denny Siregar, Abu Janda, Ade Armando.

Bahkan Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menyebut dengan adanya penangkapan Ustadz Maaher at-Thuwailibi alias Soni Eranata semakin memperjelas pihak penegak hukum terkesan tebang pilih.

Baca Juga: Data Pribadi Terekspose, Denny Siregar Mengaku Keselamatan Keluarganya Terancam

"Kasus ujaran kebenciannya Denny Siregar, Ade Armando, Abu Janda dan lain-lain kan banyak tuh. Itu mohon segera ditindak oleh bapak-bapak penegak hukum," sindir Aziz.

Pihaknya mendesak kepolisian untuk berlaku adil kepada sesama warga negara di hadapan hukum.

Terlebih, kata dia, polisi harusnya bisa menangkap pihak Denny Siregar cs yang sudah jelas kerap mengutarakan ujaran kebencian.

Sekadar diketahui pada Juli 2020, Denny diketahui mengunggah foto santri cilik dari sebuah pondok pesantren yang membawa bendera tauhid warna hitam dan putih.

Dalam unggahannya itu, Denny menyebut 'Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang'. Merespon postingan itu, Denny dilaporkan dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler