Setelah Tangkap 2 Pelaku, Polisi Masih Cari Penyebar Pertama Video Syur Mirip Gisel

24 November 2020, 20:50 WIB
Artis Gisella Anastasia usai dimintai keterangannya sebagai saksi di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 November 2020.* /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/

ISU BOGOR - Setelah menangka 2 pelaku, Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan guna mengetahui siapa penyebar pertama di media sosial video mirip penyanyi Gisella Anatasia.

"Penyidik masih mencari siapa penyebar video pertamanya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Selasa 24 November 2020.

Dikatakan Yusri, sambil melacak penyebar pertama video, penyidik juga masih memeriksa dua orang saksi untuk kelengkapan berkas perkara dua tersangka PP dan MN yang sudah ditahan.

Baca Juga: Meninggal Dunia Akibat COVID-19 di Bogor Bertambah Jadi 161 Orang

"Untuk dua saksi, satu sudah datang kemarin, satu kita masih menunggu pemanggilan. Ini untuk kelengkapan berkas perkara dua tersangka yang sudah ditahan," ungkapnya.

Menyoal apakah penyidik akan memanggil Gisel kembali, Yusri menyampaikan, bergantung hasil penyelidikan dan penyidikan selanjutnya.

"Nanti kita melihat hasilnya seperti apa. Jadi jangan terlalu melangkah jauh, nanti hasilnya seperti apa akan dianalisa lagi.

Baca Juga: Pemkab Bogor Gagap Terkait Sanksi Kerumunan Habib Rizieq di Megamendung

"Di anev (analisa dan evaluasi) lagi oleh penyidik. Apakah memungkinkan akan memeriksa kembali kita tunggu saja hasil penyidiknya seperti apa," katanya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio, membuat laporan terkait beredarnya video syur mirip Gisel, di media sosial.

Aduannya tercatat dalam nomor laporan polisi, LP/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 07 November 2020. Dia melaporkan ada lima akun media sosial yang diduga menyebarkan video syur itu.

Baca Juga: Rencana Seleksi Guru PPPK 2021 Untuk Guru Honorer, Siapa yang Bisa Ikut dan Apa Saja Syaratnya?

Setelah melalukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan dua tersangka berinisial MN dan PP sebagai tersangka. Mereka menyebarkan video itu secara masif untuk meningkatkan followers atau pengikut akun media sosialnya.

Tersangka PP ditangkap di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Sedangkan MN ditangkap di daerah Sawangan, Depok, Jawa Barat. Keduanya, sudah dilakukan penahanan.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler