Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasannya

- 12 Juni 2024, 17:07 WIB
Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasannya
Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasannya /Ilustrasi/Pexels/Pixabay

ISU BOGOR - Perayaan Idul Adha sebentar lagi tiba, momen istimewa untuk berkurban dan berbagi kebahagiaan. Namun, muncul pertanyaan: bolehkah kurban untuk orang yang sudah meninggal?

Hukum Berkurban untuk Orang yang Meninggal

Menurut para ulama, sebagaimana dikutip dari laman resmi nu.or.id terdapat dua pandangan utama terkait hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal:

1. Tidak Boleh

Pandangan ini didasarkan pada pendapat Imam Syafi'i dan mayoritas ulama mazhabnya. Mereka berargumen bahwa kurban merupakan ibadah yang membutuhkan niat dari orang yang berkurban. Orang yang sudah meninggal tidak dapat lagi memiliki niat, sehingga kurban untuk mereka dianggap tidak sah.

Baca Juga: Makna Kurban Idul Adha, Dosen IPB University: Meningkatkan Ekonomi Rakyat

2. Boleh

Pandangan ini dianut oleh mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, serta beberapa ulama dari mazhab Syafi'i. Mereka berpendapat bahwa kurban termasuk dalam kategori sedekah. Sedekah untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan dan pahalanya dapat mengalir kepada mereka.

Dasar Pandangan yang Membolehkan

Para ulama yang memperbolehkan kurban untuk orang meninggal berlandaskan pada beberapa dasar, yaitu:

  • Hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, di mana beliau mengatakan, "Sesungguhnya aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian." (HR. At-Tirmidzi).
  • Sedekah untuk orang meninggal diperbolehkan dan pahalanya dapat mengalir kepada mereka. Kurban dianggap sebagai bentuk sedekah.
  • Kematian tidak menghalangi seseorang untuk mendapatkan pahala amal sholeh, seperti sedekah dan haji.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2024, Pemkot Bogor Siap Pantau Hewan Kurban untuk Pastikan Sehat dan Halal

Perbedaan pandangan ulama dalam masalah ini menunjukkan kekayaan khazanah ilmu dan keragaman madzhab dalam Islam. Bagi Anda yang ingin berkurban untuk orang tua yang telah meninggal, tidak ada salahnya mengikuti pendapat ulama yang memperbolehkannya. Lakukan dengan ikhlas dan niat yang baik, semoga pahalanya dapat mengalir kepada mereka.

Perbedaan pandangan para ulama hendaknya menjadi rahmat, bukan perpecahan. Kita dapat memilih pendapat yang paling sesuai dengan keyakinan dan pemahaman diri. Yang terpenting adalah menjalankan ibadah dengan ikhlas dan penuh khusyuk, serta senantiasa berpedoman pada Al-Quran dan As-Sunnah.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah