Jadwal Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor 29, 30, 31 Desember 2023, Cek Titik Penyekatan!

- 28 Desember 2023, 11:16 WIB
Jadwal Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor 29, 30, 31 Desember 2023, Cek Titik Penyekatan!
Jadwal Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor 29, 30, 31 Desember 2023, Cek Titik Penyekatan! /Foto/Instagram @tmcpolresbogor
 

ISU BOGOR - Memasuki libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru), Sat Lantas Polres Bogor siaga memberlakukan sejumlah rekayasa lalu lintas di Jalur Puncak, salah satunya kebijakan ganjil genap.

Menurut jadwal yang telah ditetapkan, sistem ganjil genap diberlakukan setiap akhir pekan dan hari libur nasional. Penerapannya mulai dilakukan sejak H-1 akhir pekan dan H-1 libur nasional.

Jika melihat kalender di bulan Desember ini, ganjil genap akan diberlakukan lebih lama dari biasanya, yakni pada tanggal 29 - 31 Desember 2023 atau bahkan diperpanjang sampai akhir tahun.
 

Dalam pelaksanaannya, petugas akan melakukan operasi penyekatan untuk menyaring kendaraan yang bakal masuk ke kawasan wisata Puncak.

Adapun untuk besok, Jumat, 29 Desember 2023, sesuai dengan tanggal keberangkatan, hanya kendaraan dengan pelat nomor polisi berakhiran ganjil yang boleh masuk ke area Puncak.

Jadwal

Untuk jadwalnya sendiri, polisi melakukan operasi penyekatan secara situasional, mulai dari pagi hingga malam hari, tergantung situasi dan kondisi lalu lintas. Berikut jadwal yang bisa menjadi acuan:
  • 29 Desember 2023: ganjil (mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan selesai atau situasional)
  • 30 Desember 2023: genap (mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan selesai atau situasional)
  • 31 Desember 2023: ganjil (mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan selesai atau situasional)

Titik penyekatan

Adapun untuk titik lokasi penyekatannya berada di kawasan Simpang Gadog, area setelah exit Tol Gadog atau Ciawi. Tepatnya sebelum lampu merah, Vimala Hills, atau Masjid Agung Harakatul Jannah.

Polisi biasanya akan berjaga di sekitar Titik Check Point Simpang Gadog untuk melakukan operasi penyekatan kendaraan.

Oleh sebab itu, pastikan pengguna jalan sudah menyesuaikan waktu keberangkatan agar tidak terkena sanksi putar balik menuju Jakarta.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x