BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Akhir Agustus, Cek Lagi Apa Sudah Memenuhi Syarat Nomor 4 Ini

- 26 Agustus 2020, 14:50 WIB
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp.600.000 dari Pemerintah untuk pekerja gaji dibawah Rp5 juta.*
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp.600.000 dari Pemerintah untuk pekerja gaji dibawah Rp5 juta.* /Pixabay.com

"Pegawai pemerintah non PNS, sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan subsidi upah pekerja dari pemerintah ini," katanya.

Sebelum cair, mari pastikan lagi apakah nama anda ada di dalam daftar penerima bantuan dan sudah memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Catat, BLT Pekerja Rp600 Ribu Cair Besok Selasa 25 Agustus 2020 Secara Bertahap

Seperti dikutip di laman Kemenaker setidaknya ada enam syarat yang harus dipenuhi. Pada pasal Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, BSU atau bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 diberikan kepada karyawan/pekerja/ buruh sebagai berikut:

1. WNI yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Baca Juga: Asik, BLT Pekerja Rp600.000 Cair Selasa Depan 25 Agustus 2020

3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah.

4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020.

5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

6. Memiliki rekening bank yang aktif.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah