BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Akhir Agustus, Cek Lagi Apa Sudah Memenuhi Syarat Nomor 4 Ini

- 26 Agustus 2020, 14:50 WIB
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp.600.000 dari Pemerintah untuk pekerja gaji dibawah Rp5 juta.*
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp.600.000 dari Pemerintah untuk pekerja gaji dibawah Rp5 juta.* /Pixabay.com

ISU BOGOR - Pemerintah memastikan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Badan Penyelengara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Rp600 ribu bagi pekerja bergaji dibawah Rp5 juta pada akhir Agustus 2020.

Jika mengacu kepada pernyataan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah, saat menerima data 2,5 juta pekerja calon penerima BLT dari BPJS Ketenagakerjaan, tapi batal cair Selasa 25 Agustus 2020, karena dibutuhkan 4 hari untuk kesesuaian data, maka kemungkinan 29 Agustus 2020 sudah bisa cair atau 31 Agustus 2020.

"2,5 juta itu bukan angka sedikit, dimulai akhir Agustus 2020 sesuai petunjuk teknis (juknis), butuh waktu 4 hari. Jadi mohon maaf butuh kehati-hatian dalam melakukan kesesuaian data yang ada ini," kata Ida dalam video conferencenya.

Baca Juga: BLT Pekerja Batal Cair Hari Ini, Menaker: Butuh Waktu 4 Hari Jadi Mohon Maaf Perlu Kehati-hatian

Setelah itu, lanjut Ida, pihaknya akan menyerahkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk bisa mencairkan uangnya nanti yang kemudian akan disalurkan ke bank penyalur, dalam hal ini adalah bank-bank pemerintah.

"Dari bank pemerintah tersebut nanti akan ditransfer dipindah bukukan ke penerima program BSU," katanya

Ida merencanakan pencairan batch pertama sebanyak 2,5 juta, dari 15,7 juta rekening pekerja yang sudah masuk dan ditarget akhir September.

Baca Juga: BLT Pekerja Rp600.000 Cair Hari Ini Termasuk Guru Honorer, Sri: 24 Agustus Sudah Bisa Disalurkan

Pihaknya juga memastikan, pegawai non Aparatur Negeri Sipil (ASN), yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek tetap bisa mendapatkan BLT Pekerja ini.

"Pegawai pemerintah non PNS, sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan subsidi upah pekerja dari pemerintah ini," katanya.

Sebelum cair, mari pastikan lagi apakah nama anda ada di dalam daftar penerima bantuan dan sudah memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Catat, BLT Pekerja Rp600 Ribu Cair Besok Selasa 25 Agustus 2020 Secara Bertahap

Seperti dikutip di laman Kemenaker setidaknya ada enam syarat yang harus dipenuhi. Pada pasal Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, BSU atau bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 diberikan kepada karyawan/pekerja/ buruh sebagai berikut:

1. WNI yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Baca Juga: Asik, BLT Pekerja Rp600.000 Cair Selasa Depan 25 Agustus 2020

3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah.

4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020.

5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

6. Memiliki rekening bank yang aktif.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah