Adapun jam pendaftaran sudah dibuka sejak pukul 08:00-09:00 WIB.
Syarat Layanan SIM Keliling Kota Bogor
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat melalui Aplikasi Simpelpol.
Pemohon SIM Keliling harus mengunduh aplikasi Simpel Pol kemudian melakukan registrasi.
Setelah itu pemohon dapat melakukan screening kesehatan dan hasilnya akan diberikan kepada petugas saat melakukan perpanjangan (di Lokasi).
"Untuk menjaga kenyamanan pemohon SIM, maka dibuat antrian sesuai dengan kedatangan pemohon," jelas keterangan Instagram Polresta Bogor Kota.