"Puncak satu arah ke bawah (Jakarta)," kata petugas ke pengguna jalan.
Itu artinya, per pukul 12.36 WIB, satu arah menuju Ibu Kota sudah diberlakukan oleh petugas di Jalur Puncak.
Kendaraan yang akan menuju Jakarta dan sekitarnya bisa langsung melaju tanpa hambatan dari lajur kanan.***