Seperti diketahui, kebijakan ganjil genap di Jalur Puncak ini diberlakukan guna meminimalisir kepadatan lalu lintas di kala weekend dan hari libur nasional.
Terlebih, sistem ganjil genap di Jalur Puncak Bogor berdasar pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 84 Tahun 2021.
Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor
Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa rekayasa lalu lintas ganjil genap berlaku mulai H-1 akhir pekan yaitu Jumat hingga Minggu.
Baca Juga: Viral Bayar Parkir di Warpat Puncak Bogor Rp40 Ribu, Jukir Liar Langsung Ditertibkan Polisi
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021, pemberlakuan ganjil genap di Jalur Puncak berlaku setiap hari Jumat mulai pukul 14.00 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB.
"Untuk Hari Libur Nasional diberlakukan mulai H-1 Pukul 14.00 WIB sampai dengan Hari Libur Nasional Pukul 24.00 WIB," sambungnya.
Titik Penyekatan Ganjil Genap Puncak Bogor
Untuk titik penyekatannya sendiri, polisi selalu menggencarkan operasi penyekatan di Titik Check Point Simpang Gadog.
Pengguna jalan yang akan melintasi kawasan Puncak hari ini perlu menyesuaikan waktu keberangkatan agar tak terjebak penyekatan.
Pastikan pelat nomor polisi kendaraan sesuai dengan waktu keberangkatan hari ini, yakni berakhiran angka genap, agar bisa lolos penyekatan.
Kendaraan yang tidak sesuai dengan peraturan akan mendapat sanksi putar balik menuju arah Jakarta.***