Kapan THR 2023 Cair untuk Karyawan Swasta? Simak Penjelasan Menaker dan Nominal Uang yang Dibayarkan

- 16 April 2023, 11:27 WIB
Simak kapan THR 2023 cair untuk karyawan swasta.
Simak kapan THR 2023 cair untuk karyawan swasta. /Unsplash/Mufid Majnun/

ISU BOGOR - Pertanyaan seputar kapan THR 2023 cair untuk karyawan swasta kerap ditanyakan jelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 1444 H.

Seperti diketahui, THR merupakan tunjangan hari raya keagamaan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pengusaha kepada para karyawan atau pegawainya.

Aturan tentang pencairan THR untuk karyawan swasta, PNS, dan lainnya tertera dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga: Jadwal Arus Mudik Lebaran 2023 Kemenhub, Cek Waktu Penerapan One Way, Contra Flow, dan Ganjil Genap

Menjawab pertanyaan soal kapan THR karyawan swasta dicairkan, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Ida Fauziyah memberi penjelasan.

Dalam keterangannya, Ida mengatakan bahwa THR untuk para pegawai swasta harus diberikan oleh perusahaan atau pengusaha setidaknya paling lambat 7 hari menjelang Lebaran.

" THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," jelas IDA dalam keterangannya pada Selasa, 28 Maret 2023.

Baca Juga: Kapan THR Idul Fitri 2023 Dibayarkan? Ini Besaran Uang yang Akan Diterima PNS dan Buruh Swasta

Untuk nominal uang yang dibayarkan tergantung pada gaji pokok, tunjangan, serta masa kerja pegawai di perusahaan.

Halaman:

Editor: Mutiara Ananda Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x