Menurut aturan yang tertera dalam Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016, berikut aturannya:
1. Pegawai yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah.
2. Pegawai yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 bulan upah.***