Harga Emas Antam Hari Ini, Per Gram Turun Rp 12.000 Jadi Rp 1.020.000

- 8 Maret 2023, 09:21 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini, Per Gram Turun Rp 12.000 Jadi Rp 1.020.000
Harga Emas Antam Hari Ini, Per Gram Turun Rp 12.000 Jadi Rp 1.020.000 /Tangkap layar logammulia.com
ISU BOGOR - Harga emas Antam hari ini turun Rp 12.000 menjadi sebesar Rp 1.020.000 per gram, Rabu 8 Maret 2023.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi Logam Mulia dijelaskan harga emas Antam itu turun jika dibandingkan hari sebelumnya Selasa 7 Maret 2023 sebesar Rp 1.032.000 per gram.

Penurunan tersebut juga berbanding lurus dengan harga jual kembali alias buyback emas Antam yakni sebesar Rp 15.000 per gram.

Sehingga harga buyback hari ini, Rabu 8 Maret 2023 menjadi sebesar Rp 897.000 per gram dari sebelumnya Rp 912.000 per gram.

Pasalnya, kenaikan harga buyback emas itu mengikuti pergerakan harga emas dunia. Dilansir Reuters, bahwa spot emas turun 0,1 persen menjadi USD 1.853,19 per troy ons pada pukul 00.37 GMT, setelah naik ke level tertinggi sejak 15 Februari pada hari Jumat.

Baca Juga: 15 Kata-kata Ucapan Selamat Hari Perempuan Internasional 2023, Cocok untuk Pesan di WA, IG, FB, dan Lainnya

Emas berjangka Amerika Serikat (AS) naik 0,3 persen menjadi USD 1.859,60. Indeks dolar sedikit lebih tinggi, membuat bullion kurang terjangkau bagi pembeli yang memegang mata uang lainnya.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 8 Maret 2023

0,5 gram: Rp 560.000

1 gram: Rp 1.020.000

2 gram: Rp 1.980.000

3 gram: Rp 2.945.000

5 gram: Rp 4.875.000

10 gram: Rp 9.695.000

25 gram: Rp 24.112.000

50 gram: Rp 48.145.000

100 gram: Rp 96.212.000

250 gram: Rp 240.265.000

500 gram: Rp 480.320.000

1.000 gram: Rp 960.600.000

Sekadar diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Bagi Anda yang ingin membeli lebih murah lagi dengan dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x