Masih Zona Kuning, Bogor Raya Bersiap Hadapi AKB?

- 27 Juli 2020, 17:40 WIB
Tangkapan layar peta sebaran Covid-19 yang menunjukan Kota dan Kabupaten Bogor masuk dalam zona kuning di laman resmi covid-19.go.id
Tangkapan layar peta sebaran Covid-19 yang menunjukan Kota dan Kabupaten Bogor masuk dalam zona kuning di laman resmi covid-19.go.id /Iyud Walhadi/

ISU BOGOR - Kota dan Kabupaten Bogor atau Bogor Raya tengah bersiap menghadapi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Pasalnya, kedua saudara wilayah yang bertetangga ini sudah masuk zona kuning atau risiko kenaikan kasusnya rendah.

Berdasarkan data dari laman Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 nasional di peta risiko, Kota dan Kabupaten Bogor berwarna kuning. Dalam keterangan, data per 19 Juli 2020 itu belum berubah hingga pukul 14.00, Senin 27 Juli 2020. Padahal dalam keterangan, data hasil pembobotan skor dan zonasi risiko daerah akan diperbaharui secara mingguan.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menjelaskan hingga saat ini, Kota Bogor masih berada dalam zona kuning atau level III. Pihaknya, selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor meminta semua pihak berupaya untuk mempertahankan angka reproduksi virus atau reproduction number (Ro) di bawah 1.

Baca Juga: Mahasiswa di Bogor Apresiasi Ketegasan Polri Terkait Penanganan Kasus Djoko Tjandra

"Sehingga ketika nanti dievaluasi Pemprov Jawa Barat, Kota Bogor berada di level yang aman dan tidak perlu kembali ke PSBB reguler, dimana seluruh kegiatan usaha dan kegiatan masyarakat sangat dibatasi serta tidak boleh dilaksanakan seperti saat ini," katanya, Senin 27 Juli 2020.

Sementara itu, sebelumnya Bupati Bogor Ade Yasin mengaku meski wilayahnya masih berada di zona kuning atau level III, dengan rata-rata angka penularan kita 0,66 artinya di bawah satu, tetap tidak ingin gegabah terapka AKB.

"Iya Gubernur meminta penerapan new normal atau AKB ditangguhkan. Jadi kita masih berada di fase PSBB Transisi Pra AKB," kata Ade dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Lupa Tutup Gorden Hotel, Adegan Hubungan Badan Pasangan Terumbar Lewat Video

Tak hanya itu, ia juga menyebutkan, berdasarkan Perbup Nomor 40 Tahun 2020, saat PSBB Transisi Pra AKB ini ada beberapa sektor yang sudah diperbolehkan untuk beroperasi kembali. Di antaranya, aktivitas pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi dan pondok pesantren, resepsi pernikahan dengan dihadiri oleh kalangan terbatas, seminar/pertemuan dengan kapasitas peserta maksimal 50 persen dan transportasi publik sudah diperbolehkan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x