Untuk itu, pengguna jalan yang akan melintasi Jalur Puncak Bogor hari ini mesti menyesuaikan waktu keberangkatan agar tak terjebak penyekatan ganjil genap.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 84 Tahun 2021, ganjil genap di Jalur Puncak pad hari Sabtu diberlakukan hingga pukul 24.00 WIB.
"Ganjil Genap Di Jalur Puncak Berlaku Setiap Hari Jumat Mulai Pukul 14.00 WIB sampai dengan Hari Sabtu Pukul 24.00 WIB," jelas TMC Polres Bogor.
Baca Juga: Info Buka Tutup Jalur Puncak Hari Ini, 25 Februari 2023: Cek Jadwal One Way Jakarta dan Bandung
Tak hanya di momen weekend, polisi juga memberlakukan rekayasa lalu lintas tersebut di momen libur nasional atau tanggal merah.
"Untuk Hari Libur Nasional diberlakukan mulai H -1 Pukul 14.00 WIB sampai dengan Hari Libur Nasional Pukul 24.00 WIB," sambung polisi.
Untuk operasi penyekatan, polisi biasa berjaga di Titik Check Point Simpang Gadog, area sebelum Vimala Hills atau Masjid Agung Harakatul Jannah.
Pengguna jalan harus memastikan pelat nomor kendaraan berakhiran angka genap apabila ingin lolos ke kawasan Puncak hari ini.
Baca Juga: Viral! Pendaki Nyalakan Bom Asap di Puncak Gunung Gede, Begini Respons Pihak Taman Nasional
Kendaraan yang tak sesuai peraturan akan otomatis dialihkan ke jalur putar balik menuju Jakarta atau tidak bisa masuk ke area Puncak.***