ISU BOGOR - Memasuki akhir pekan, sistem ganjil genap kembali diberlakukan oleh polisi di Jalur Puncak Bogor hari ini, Sabtu, 10 Desember 2022.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 84 Tahun 2021, kebijakan ganjil genap di Jalur Puncak Bogor berlaku 3 hari selama akhir pekan.
Polisi menggencarkan operasi penyekatan ganjil genap mulai Jumat, 9 Desember 2022, hingga Minggu, 11 Desember 2022.
Baca Juga: Ada Buka Tutup di Jalur Puncak Bogor Hari Ini, Perhatikan Jadwal One Way Sebelum Berangkat
Untuk itu, pengguna jalan yang akan melintasi kawasan Puncak di akhir pekan mesti menyesuaikan waktu keberangkatan.
Sebab, jika tak menyesuaikan, maka akan terkena sanksi putar balik menuju arah Jakarta apabila pelat nomor kendaraan tidak sesuai dengan tanggal keberangkatan.
Itu artinya, untuk hari ini, hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap yang bisa lolos ke area Puncak.
Polisi biasanya akan berjaga di Titik Check Point Simpang Gadog untuk melancarkan operasi penyekatan.