Belum Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Pemerintah? Begini Cara Pengajuannya

- 3 November 2022, 14:45 WIB
Simak cara mendapatkan set top box gratis dari pemerintah.
Simak cara mendapatkan set top box gratis dari pemerintah. /Ilustrasi/Unsplash/Erik Mclean/

ISU BOGOR - Set top box atau STB baru-baru ini banyak dicari lantaran menjadi alat yang bisa mengaktifkan siaran TV digital usai TV analog dimatikan.

Seperti diketahui, set top box telah tersedia di pasaran, baik secara langsung maupun online, dengan berbagai varian merk dan harga.

Namun, masih banyak masyarakat yang menanyakan bagaiman caranya mendapatkan set top box gratis dari pemerintah.

Baca Juga: Khusus Warga Jabodetabek, Ini Cara Dapat STB TV Digital Gratis dari Kominfo

Lalu, bagaimana cara mendapatkan set top box gratis dari pemerintah?

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan STB gratis. Berkut ini syarat-syaratnya:

1. Tempat tinggal berdomisili di wilayah yang terdampak Analog Switch Off (ASO)

Baca Juga: Cara Dapat STB TV Digital Gratis dari Kominfo Terbaru 2022, Ajukan Data Diri Melalui Aplikasi Ini

2. Warga Negara Indonesia (WNI)

3. Tergolong dalam kelompok Rumah Tangga Miskin

4. Mempunyai TV Analog atau Televisi yang tidak dilengkapi dengan fitur DVB-T2 sehingga tidak bisa menangkap siaran TV Digital

5. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial. 

Jika belum terdaftar dalam DTKS namun masuk ke dalam kelompok rumah tangga miskin dan mempunyai TV Analog, segera lakikan pengajuan secara mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh melalui Google Play Store.

Baca Juga: Alat TV Digital Set Top Box STB yang Sudah Disertifikasi Kemenkominfo, Ini Daftarnya!

Apabila sudah memenuhi persyaratan di atas, ada beberapa cara untuk menagih set top box gratis dari pemerintah, yakni:

1. Siapkan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

2. Daftar secara online melalui Aplikasi Cek Bansos.

3. Lakukan pengecekan nama melalui aplikasi Cek Bansos untuk melihat status anda sudah terdaftar atau belum di DTKS

4. Jika sudah tervalidasi, anda akan mendapatkan Set Top Box gratis nantinya.

Jika sudah tervalidasi namun sampai tanggal 2 November 2022 kemarin belum mendapatkan STB gratis dari pemerintah, maka bisa mengajukan secara mandiri dengan menghubungi kontak layanan melalui nomor 159 atau melalui nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.***

Editor: Mutiara Ananda Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x