Sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenkominfo, bagi masyarakat yang mulai beralih dari siaran analog ke siaran tv digital ada baiknya mengenal jenis-jenis alat tv digital berupa STB.
Setiap alat tv digital sejenis dekoder set top box DVBT2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia.
Baik produsen maupun penggunanya wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kenapa Trans 7 Hilang dan Tak Ada di TV Digital Hari Ini? Penonton Lontarkan Protes di Twitter
Persyaratan teknis televisi digital dan set top box diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran
"Persyaratan dan proses sertifikasi televisi digital dan set top box dapat diketahui melalui portal e-sertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika," demikian pernyataan resmi Kemenkominfo.
Penting juga diketahui bagi televisi baru tidak perlu alat tambahan untuk bisa menikmati siaran televisi digital. Tinggal melakukan pengecekan, apakah di televisi terdapat pilihan DTV.
Jika ada maka sudah bisa menangkap siaran televisi digital. Cara lainnya dengan mengunjungi laman https://siarandigital.kominfo.go.id/, lalu ikuti langkah berikut:
Baca Juga: Kenapa Siaran TV Analog Dihentikan? Ini Penjelasan Lengkap Kemenkominfo
* Klik menu perangkat TV digital di bagian atas layar.