Belum Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Pemerintah? Begini Cara Pengajuannya

- 3 November 2022, 14:45 WIB
Simak cara mendapatkan set top box gratis dari pemerintah.
Simak cara mendapatkan set top box gratis dari pemerintah. /Ilustrasi/Unsplash/Erik Mclean/

3. Tergolong dalam kelompok Rumah Tangga Miskin

4. Mempunyai TV Analog atau Televisi yang tidak dilengkapi dengan fitur DVB-T2 sehingga tidak bisa menangkap siaran TV Digital

5. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial. 

Jika belum terdaftar dalam DTKS namun masuk ke dalam kelompok rumah tangga miskin dan mempunyai TV Analog, segera lakikan pengajuan secara mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh melalui Google Play Store.

Baca Juga: Alat TV Digital Set Top Box STB yang Sudah Disertifikasi Kemenkominfo, Ini Daftarnya!

Apabila sudah memenuhi persyaratan di atas, ada beberapa cara untuk menagih set top box gratis dari pemerintah, yakni:

1. Siapkan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

2. Daftar secara online melalui Aplikasi Cek Bansos.

3. Lakukan pengecekan nama melalui aplikasi Cek Bansos untuk melihat status anda sudah terdaftar atau belum di DTKS

4. Jika sudah tervalidasi, anda akan mendapatkan Set Top Box gratis nantinya.

Halaman:

Editor: Mutiara Ananda Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x