Kebijakan Baru Penetapan atau Perubahan Nama Dalam Dokumen Administrasi Kepegawaian ASN, Simak Penjelasannya

- 2 November 2022, 15:32 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /Humas Bandung.
ISU BOGOR - Kabar gembira untuk ASN yang hendak melakukan perbaikan nama pada dokumen administrasi kepegawaian miliknya.

Kesalahan penulisan pada nama yang tertera dalam dokumen administrasi kepegawaian ASN merupakan kasus yang sering terjadi.

Namun jangan khawatir jika terdapat kekeliruan atau kesalahan penulisan nama pada dokumen tersebut. Karena hal itu ternyata masih bisa diperbaiki.

Baca Juga: Viral Layangan Putus Versi ASN Protokoler, Istri Curhat Skandal Suami Selingkuh hingga Punya Anak

Dikutip dari akun Instagram resmi BKN, @bkngoidofficial. Pada postingannya yang dibagikan hari Rabu, 2 November 2022. Menjelaskan kebijakan baru terkait penetapan atau perbaikan nama dalam dokumen administrasi kepegawaian milik ASN.

Hal ini berdasarkan Surat Deputi Mutasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara No. 35778/B-MP.01.01/SD/D/2022. Tentang pemanfaatan aplikasi SIASN untuk penetapan atau perbaikan nama.

Lahirnya SIASN membuat kita jadi lebih mudah untuk mengajukan permohonan penetapan atau perubahan nama yang tertera dalam dokumen administrasi kepegawaian ASN.

Baca Juga: Tagar 'BKN Sarang Maling' Trending, Ada Kecurangan di Balik Proses Seleksi ASN 2021?

SIASN adalah aplikasi yang bisa digunakan sebagai sarana untuk mengajukan permohonan perubahan nama ASN, jika memang terdapat kesalahan penulisan dalam dokumen administrasi kepegawaian tersebut.

Untuk mengajukan permohonan perubahan nama, hanya bisa dilakukan oleh admin instansi ASN yang bersangkutan.

Untuk mengakses SIASN, admin instansi dapat menggunakan tautan https://siasn-instansi.bkn.go.id.

Baca Juga: Dosen UNJ yang Laporkan 2 Putra Jokowi ke KPK akan Dipecat sebagai ASN, Prediksi Rocky Gerung

Video panduan pengusulan perbaikan nama dalam dokumen ASN bisa dilihat pada link https://s.id/Video-PanduanPerbaikanNama

Dalam postingannya, @bkngoidofficial mengatakan jika instansi sudah terlanjur mengajukan permohonan perubahan nama melalui email, atau mengirimkan berkas fisik secara langsung. Tetap akan diproses oleh BKN.

Namun pengajuan dengan dua cara tersebut hanya akan diterima sampai tanggal 31 Desember 2022 saja. Selanjutnya, mulai tanggal 1 Januari 2023, semua proses penetapan atau perbaikan nama hanya akan dilayani melalui aplikasi SIASN.

Baca Juga: Rocky Gerung soal Rencana 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri: Presiden yang Gak Ngerti

Apabila terdapat kendala ketika menggunakan aplikasi tersebut, anda dapat menghubungi nomor WhatsApp admin BKN +62 821-3205-1718.

Demikian informasi terkait kebijakan baru penetapan dan perubahan nama pada dokumen administrasi kepegawaian milik ASN. Untuk informasi lebih lanjut, anda bisa mengunjungi Instagram resmi BKN @bkngoidofficial.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah