4. Sedangkan Pelamar Umum (P4) adalah pelamar PPG yang terdaftar pada data base kelulusan PPG Kemendikbudristek dan atau pendaftaran yang tercatat di Dapodik.
Jika sudah terdaftar sebagai pelamar prioritas 1, 2, dan 3 untuk PPPK 2022, maka terdapat ururtan prioritas yang tahun ini lebih dibutuhkan:
1. TH K-II (Tenaga Honorer K-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021;
Baca Juga: Dibuka Mulai 30 Juni, Ini Tata Cara Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021;
3. Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021;
4. Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021.
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Dimulai Besok 30 Juni 2021
Untuk Pelamar Prioritas II dan III menjadi dapat memilih seleksi kompetensi sebagai berikut:
1. Kualifikasi akademik;