ISU BOGOR - Berikut info penyekatan ganjil genap di Jalur Puncak, Bogor, hari ini, Sabtu, 20 Agustus 2022, yang perlu disimak baik-baik oleh pengguna jalan.
Berdasarkan informasi resmi dari TMC Polres Bogor, sistem ganjil genap berlaku mulai H-1 akhir pekan dan H-1 libur nasional.
Itu artinya, kebijakan ganjil genap ini telah diberlakukan polisi sejak Jumat, 19 Agustus 2022.
Baca Juga: Pertalite Dikabarkan Naik Minggu Depan Jadi Rp 10.000 Per Liter, Ini Kata Luhut Binsar Panjaitan
Untuk hari ini, TMC Polres Bogor telah menginformasikan bahwa berlaku nomor polisi genap di Jalur Puncak.
Artinya, hanya kendaraan dengan nomor polisi genap yang bisa masuk ke kawasan Puncak Bogor.
"Hari Sabtu Tanggal 20 Agustus 2022 Di Jalur Puncak Diberlakukan Nopol Genap," jelas TMC Polres Bogor melalui unggahan media sosial Instagram.
Baca Juga: Putri Chandrawati Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan Setelah Ditetapkan Tersangka, Ini Alasannya
Pengguna jalan diminta untuk menyesuaika waktu keberangkatan agar tidak terjebak operasi penyekatan.
"Sesuaikan Waktu Keberangkatan Anda dengan Ketentuan Ganjil Genap Di Jalur Puncak," jelas TMC Polres Bogor.
"Mari kita tertib Berlalu Lintas dan Selalu Mematuhi Peraturan Lalu Lintas," pungkasnya.