1.Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Baca Juga: Pro Kontra Blokir Kominfo, Sejumlah Komedian Tanah Air Dapat Ancaman Melalui WhatsApp
Imbauan mengibarkan bendera merah putih pada tanggal 1 hingga 31 Agustus ini pun telah disosialiasikan oleh Diskominfo Kabupaten Bogor.
Masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera RI serentak jelang peringatan 17 Agustus 2022 di lingkungan masing-masing.***