Cara Pasang Bendera Merah Putih yang Benar Jelang HUT ke-77, Simak Aturannya Baik-baik!

- 1 Agustus 2022, 12:01 WIB
Simak cara mengibarkan bendera merah putih yang benar jelang HUT RI ke-77.
Simak cara mengibarkan bendera merah putih yang benar jelang HUT RI ke-77. /Pixabay/Andreas Danang Aprillianto/

ISU BOGOR - Jelang HUT RI ke-77 pada tanggal 17 Agustus 2022, pemerintah mengimbau masyarakat Tanah Air mengibarkan bendera merah putih di masing-masing wilayah.

Pemasangan bendera merah putih tersebut diimbau untuk dilakukan mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2022.

Masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera merah putih secara serentak guna memperingati dan menyemarakkan HUT RI ke-77 pada tanggal 17 Agustus mendatang.

Baca Juga: Audiensi dengan KPU, PRMN Siap Kolaborasi untuk Memberantas Hoaks Jelang Pemilu 2024

Dalam pemasangan bendera, masyarakat harus memerhatikan cara dan aturannya agar tidak keliru.

Cara dan aturan pemasangan bendera merah putih yang baik dan benar sejatinya sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan

Lebih tepatnya, aturan pemasangan bendera Indonesia di lingkungan masyarakat tersebut tertulis dalam pasal 7.

Baca Juga: Logo HUT RI ke-77 PNG Resmi dari Setneg, Bisa Download Versi JPEG, PDF, dan Vektor

Untuk lebih jelasnya, berikut tata cara pasang bendera merah putih yang baik dan benar jelang HUT RI ke-77:

1.Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Baca Juga: Pro Kontra Blokir Kominfo, Sejumlah Komedian Tanah Air Dapat Ancaman Melalui WhatsApp

Imbauan mengibarkan bendera merah putih pada tanggal 1 hingga 31 Agustus ini pun telah disosialiasikan oleh Diskominfo Kabupaten Bogor.

Masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera RI serentak jelang peringatan 17 Agustus 2022 di lingkungan masing-masing.***

Editor: Mutiara Ananda Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah