Cara Pasang Bendera Merah Putih yang Benar Jelang HUT ke-77, Simak Aturannya Baik-baik!

- 1 Agustus 2022, 12:01 WIB
Simak cara mengibarkan bendera merah putih yang benar jelang HUT RI ke-77.
Simak cara mengibarkan bendera merah putih yang benar jelang HUT RI ke-77. /Pixabay/Andreas Danang Aprillianto/

ISU BOGOR - Jelang HUT RI ke-77 pada tanggal 17 Agustus 2022, pemerintah mengimbau masyarakat Tanah Air mengibarkan bendera merah putih di masing-masing wilayah.

Pemasangan bendera merah putih tersebut diimbau untuk dilakukan mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2022.

Masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera merah putih secara serentak guna memperingati dan menyemarakkan HUT RI ke-77 pada tanggal 17 Agustus mendatang.

Baca Juga: Audiensi dengan KPU, PRMN Siap Kolaborasi untuk Memberantas Hoaks Jelang Pemilu 2024

Dalam pemasangan bendera, masyarakat harus memerhatikan cara dan aturannya agar tidak keliru.

Cara dan aturan pemasangan bendera merah putih yang baik dan benar sejatinya sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan

Lebih tepatnya, aturan pemasangan bendera Indonesia di lingkungan masyarakat tersebut tertulis dalam pasal 7.

Baca Juga: Logo HUT RI ke-77 PNG Resmi dari Setneg, Bisa Download Versi JPEG, PDF, dan Vektor

Untuk lebih jelasnya, berikut tata cara pasang bendera merah putih yang baik dan benar jelang HUT RI ke-77:

Halaman:

Editor: Mutiara Ananda Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x