Baca Juga: 7,4 Kilogram Ganja Asal Padang Gagal Masuk Bogor
Pihaknya berjanji segera mengeluarkan keputusan terkait boleh atau tidaknya pemanfaatan ganja untuk medis.
Sekadar diketahui pada 2020 lalu, Komisi Narkotika Perserikatan Bangsa Bangsa (CND) sudah mengeluarkan ganja dan resin ganja dari Golongan IV Konvensi Tunggal tentang Narkotika tahun 1961.
Namun tetap mempertahankannya di golongan I. Maksudnya, ganja sudah dihapus dari daftar narkoba paling berbahaya yang tidak memiliki manfaat medis.
Sementara itu, Lingkar Ganja Nusantara (LGN) mengklaim telah melakukan riset terhadap tanaman ganja.
Hasilnya, tanaman ganja ternyata bisa dijadikan obat untuk 30 penyakit. Riset itu dapat dilihat dalam buku Hikayat Pohon Ganja.
Dalam buku itu dijelaskan ada beberapa penyakit yang bisa diatasi dengan ganja alzheimer, glaukoma, masalah buang air, radang sendi, kanker sampai cerebral palsy (CP).***