Hukum Patungan Kurban Sah atau Tidak? Ini Kata Buya Yahya

- 21 Juni 2022, 15:10 WIB
Hukum patungan kurban sapi atau kambing yang tidak merata maka disebut tidak jatuh kurban. Hal itu disampaikan Buya Yahya di Channel YouTube Al-Bahjah TV.
Hukum patungan kurban sapi atau kambing yang tidak merata maka disebut tidak jatuh kurban. Hal itu disampaikan Buya Yahya di Channel YouTube Al-Bahjah TV. /Foto/Tangkapan layar Al-Bahjah TV

ISU BOGOR - Hukum patungan kurban sapi atau kambing yang tidak merata maka disebut tidak jatuh kurban. Hal itu disampaikan Buya Yahya di Channel YouTube Al-Bahjah TV.

Buya Yahya yang menjawab pertanyaan dari jemaahnya itu menegaskan bahwa hukum patungan hewan kurban, baik jenisnya sapi maupun kambing disebut tidak akan jatuh kurban.

"Patungan kurban merata ataupun tidak merata tidak akan jatuh kurban, karena kurban tidak ada kurban patungan," Buya Yahya.

Meski demikian, kata Buya Yahya, hal patungan kurban itu tetap bisa menjadi sedekah.

Baca Juga: Berkurban Atas Nama Orang Tua Tetap Dapat Pahala dan Sah, Ini Kata Buya Yahya

"Sedekah yang baik yang disembelih di asyrul awal ilfi syahrul hijjah, termasuk disembelih di hari-hari baik di bulan Dzulhijjah.

"Dapat keutamaan, tapi tidak bisa jadi kurban," ungkap Buya Yahya.

Lantas, bagaimana jika ingin mereka yang sudah terlanjut patungan hewan kurban?

"Dari 10 orang tadi bersepakat kasihkan ke salah satunya, selesai. Ini aku berikan padamu, kamu saja yang kurban," kata Buya Yahya.

Baca Juga: Bukber Puasa Ramadan Kerap Melewatkan Tarawih, Ini Saran Buya Yahya

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x