Hukum Patungan Kurban Sah atau Tidak? Ini Kata Buya Yahya

- 21 Juni 2022, 15:10 WIB
Hukum patungan kurban sapi atau kambing yang tidak merata maka disebut tidak jatuh kurban. Hal itu disampaikan Buya Yahya di Channel YouTube Al-Bahjah TV.
Hukum patungan kurban sapi atau kambing yang tidak merata maka disebut tidak jatuh kurban. Hal itu disampaikan Buya Yahya di Channel YouTube Al-Bahjah TV. /Foto/Tangkapan layar Al-Bahjah TV

Maka, yang kurban sah jadi kurban mendapat pahala kurban, yang lainnya mendapat pahala menolong orang untuk berkurban.

"Gak ada kurban patungan, tapi jatuhnya sedekah. Kalau ingin jadikan kurban ya itu tadi, dihadiahkan semuanya sepakat.""

"Kalau sapi dimiliki 7 orang, kambing 1 orang, setelah itu mereka berkurban," jelas Buya Yahya.

Kemudian yang lainnya mendapat pahala menolong orang berkurban, yang satu lainnya mendapat pahala kurban.

Baca Juga: Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Simak Baik-baik Penjelasan Buya Yahya Ini

"Mudah untuk menyelesaikan masalah, yang panting jangan dilarang 'gak sah' dibatalin," pungkas Buya Yahya.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x