"Pada (malam tahun baru) Tanggal 31 Desember 2021 Pukul 18.00 Wib s/d 1 Januari 2022 Pukul 06.00 Wib Lalu Lintas Arah Cianjur / Puncak Dialihkan Via Jonggol / Sukabumi," tulis Instagram @TMCPolres Bogor.
Sebelumnya, Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata menjelaskan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pihaknya menerapkan sejumlah kebijakan.
Baca Juga: Info Jalur Puncak Hari Ini, Jalan Alternatif Pasir Angin Gadog Mulai Ramai
Hal itu sesuai aturan perjalanan selama Libur Natal 2021 Dan Tahun Baru 2022 Berdasarkan Inmendagri No.66 Tahun 2021.
Lebih lanjut, AKP Dicky menambahkan dalam aturan itu disebutkan para pengunjung atau pengendara untuk selalu menggunakan aplikasi peduli lindungi.
"Saat melakukan perjalanan dengan transportasi umum wajib melakukan atau menunjukan sudah divaksin lengkap (vaksin dosis 1 dan 2)," jelas AKP Dicky.
Selanjutnya, masyarakat juga harus menunjukan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam.
"Orang yang belum divaksin dan tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang berpergian jarak jauh," tegasnya.
Sementara itu, sebagaimana dilansir dari Instagram Pemkab Bogor dijelaskan selama saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ganjil genap juga tetap berlaku.