ISU BOGOR - Aturan ganjil genap di jalur Puncak dan Sentul masih diterapkan oleh Polres Bogor.
Di jalur Puncak dan Sentul akan ada penyekatan akibat kebijakan ganjil genap ini.
"Di jalur Puncak dan Sentul pada Hari Jumat, Sabtu, Minggu Tanggal 8, 9, 10 Oktober 2021," tulis akun resmi Instagram TMC Polres Bogor dikutip Isu Bogor, Jumat 8 Oktober 2021.
Baca Juga: Info dan Link Pendaftaran Vaksin Covid-19 Moderna Dosis 1 dan 2 Kabupaten Bogor Terdekat
Tujuan diberlakukannya aturan ganjil genap adalah untuk menekan volume kendaraan atau mobilitas masyarakat pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
"Serta pencegahan penyebaran Covid-19 di kawasan wisata Puncak dan Sentul," sambungnya.
Aturan ganjil genap di Puncak dan Sentul ini berlaku untuk kenndaraan roda dua mapun empat.
Baca Juga: Info dan Link Pendaftaran Vaksin Covid-19 Jenis Pfizer Kabupaten Bogor Selasa 5 Oktober 2021
Hari ini, Jumat 8 Oktober 2021 diberlakukan sistem genap. Artinya hanya nomor polisi berakhiran genap bisa melewati penyekatan di Puncak dan Sentul.