WASPADA! Tidak Vaksin, Rawan Terkena Varian Omicron Hingga Parah

- 24 Desember 2021, 23:37 WIB
AWAS! Tidak Vaksin, Rawan Terkena Varian Omicron Hingga Parah dan Bertahan hingga 13 Hari
AWAS! Tidak Vaksin, Rawan Terkena Varian Omicron Hingga Parah dan Bertahan hingga 13 Hari /Pixabay
 
ISU BOGOR - Dalam perkembangan terakhir, sekarang telah disarankan bahwa satu gejala penyakit parah akibat Omicron dapat bertahan hingga 13 hari, khususnya bagi mereka yang tidak menjalani vaksinasi.

Sejak ditemukan di Afrika Selatan bulan lalu, varian Omicron dari COVID-19 telah berkembang pesat di seluruh dunia, menunjukkan tingkat penularan yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Dilansir dari Express, para peneliti berusaha keras untuk menetapkan seberapa besar ancaman yang ditimbulkannya terhadap pertahanan kekebalan saat ini, tetapi bukti hingga saat ini sebagian besar masih bersifat anekdot.

Baca Juga: Omicron Paksa Dokter Rawat Jalan Pasien Covid-19 dengan Terapi, Obat Remdesivir dan Molnupiravir Jadi Andalan

Dari data yang tersedia, laporan penyakit parah dengan Omicron menggambarkan sesak napas selama 13 hari. Namun, para ahli mencatat bahwa sesak napas mungkin lebih umum terjadi pada mereka yang tidak divaksinasi.

Sebagian besar upaya untuk mengkarakterisasi varian baru berkisar pada membedakannya dari varian sebelumnya.

Data awal menunjukkan bahwa beberapa gejala mungkin berbeda, tetapi para ahli masih bekerja untuk menentukan apakah perubahan ini memiliki signifikansi besar.

Baca Juga: Omicron, 2 Gejala Cepat Ini Harus Diwaspadai Menurut Ahli Virus

Asuransi kesehatan Afrika Selatan minggu lalu menyarankan bahwa tenggorokan gatal dan sakit, bersama dengan hidung tersumbat, batuk kering dan nyeri otot di punggung bawah semua keluhan umum dengan Omicron.

Laporan terpisah menunjukkan tanda-tanda peringatan dini mungkin termasuk sakit kepala, nyeri otot, kelelahan, bersin dan keringat malam.

Dalam kasus yang lebih jarang, juga telah disarankan bahwa sesak napas dapat terjadi di antara yang tidak divaksinasi.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Express


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x