6 Jenis Penyu, bila Memiliki Secara Pribadi bisa Berujung Penjara

- 18 Juni 2021, 07:45 WIB
Warga Minahasa Sulawesi Utara selamatkan seekor Penyu Belimbing raksasa yang terperangkap di rawa.
Warga Minahasa Sulawesi Utara selamatkan seekor Penyu Belimbing raksasa yang terperangkap di rawa. /ANTARAHandout/aa

ISU BOGOR – Penyu termasuk hewan yang sangat terancam punan dan bila dimiliki secara pribadi dan ilegal bisa berujung pejara di atas 5 tahun.

Ini 6 Penyu masuk dalam daftar hewan sangat terancam punah menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN).

Banyak faktor penyebab kepunahan ini, salah satunya akibat kerusakan lingkungan dan ulah manusia. Padahal, penyu adalah hewan yang dilindungi.

Baca Juga: Sedih, Postif Covid-19, Bundanya Danisha Hilang Nyawa Usai Melahirkan, Sang Bayi Masih Diingkubator

Hal ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, juga terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Lalu, jens penyu apa saja yang dilindungi? Mari, simak penjelasan berikut ini!

1. Penyu Tempayan

Penyu yang dilindungi di Indonesia sejak 1980, umunya tinggal di daerah tropis. Memiliki nama latin Caretta caretta.

Baca Juga: UPDATE per Kamis 17 Juni 2021: Kasus Covid-19 di Indonesia Tambah 12.624, Total Jadi 1.950.276

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x