أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَىْ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ (رَوَاهُ أَبُو دَاود)
Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang setiap sesuatu yang memabukkan dan setiap sesuatu yang menimbulkan pengaruh berbahaya terhadap badan dan mata (HR Abu Dawud)
Dalam hadits di atas terdapat dalil yang mengharamkan penyalahgunaan narkoba. Bahkan setiap sesuatu yang mengantar manusia kepada kebinasaan, maka haram dikonsumsi. Allah ta’ala berfirman: وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ (النساء: ٢٩)
Maknanya: “…Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri…” (QS an-Nisa’: 29)
Jika narkoba dilarang, maka semestinya minuman keras juga dilarang. Keduanya adalah sama-sama kunci pembuka berbagai keburukan. ***