Khutbah Jumat Terakhir Bulan Rajab : Bahaya Miras, Aspek Kesehatan Maupun Sosial

- 11 Maret 2021, 17:17 WIB
Ilustrasi Khutbah Jumat Bahaya Miras
Ilustrasi Khutbah Jumat Bahaya Miras /Pexels / Ahmad Robani

Bahkan sebagian orang ada yang tersesat lebih jauh lagi. Selain menenggak miras, ia juga pemakai narkoba. Kita semua mafhum akan berbagai dampak negatif yang ditimbulkan oleh narkoba.

Kepada mereka, kita katakan: Allah ta’ala berfirman:

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (سورة المائدة: ٩١

Maknanya: “Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamar dan berjudi, dan menghalangi kalian dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kalian (dari mengerjakan pekerjaan itu)” (QS al-Ma’idah: 91)

Firman Allah فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ adalah salah satu gaya bahasa yang paling keras dalam melarang sesuatu. Seakan dikatakan:

“Telah dijelaskan kepada kalian bahaya-bahaya khamar (minuman keras) dan berjudi yang semestinya membuat kalian berpaling dan meninggalkannya, lalu apakah dengan sekian banyak bahaya ini kalian berhenti melakukannya ataukah kalian tetap pada kondisi kalian sebelumnya seolah kalian tidak mendengar nasihat dan larangan yang keras.”

Imam Ahmad meriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

أَتَانِيْ جِبْرِيْلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ إِنَّ اللهَ لَعَنَ الْخَمْرَ وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَشَارِبَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمَوْلَةَ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَمُسْتَقِيَهَا (رَوَاهُ أَحْمَدُ)

Maknanya: “Aku didatangi oleh Jibril dan ia berkata: Wahai Muhammad, sesungguhnya Allah melaknat khamar, melaknat orang yang membuatnya, orang yang meminta dibuatkan, penjualnya, pembelinya, peminumnya, pengguna hasil penjualannya, pembawanya, orang yang dibawakan kepadanya, penghidangnya dan orang yang dihidangkan kepadanya.” (HR Ahmad)

Abu Dawud juga meriwayatkan:

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah