Lebih Mudah, Berikut Cara dan Syarat Pembuatan Hingga Perpanjangan SIM Secara Online.

- 28 Februari 2021, 11:36 WIB
Ilustrasi, Tangkapan layar website resmi  pembuatan SIM online.
Ilustrasi, Tangkapan layar website resmi pembuatan SIM online. /Korlantas Polri

ISU BOGOR - Pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini sudah bisa dilakukan secara online (daring).

Kamu pun tak perlu mengantre panjang di lokasi, apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang mengharuskan menjaga jarak.

Dengan registrasi SIM online, kamu bisa melakukan pendaftaran kapan dan di mana saja dengan bantuan koneksi internet.

Baca Juga: Catat ! Ini Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bandung. Besok, Senin 1 Maret 2021

Tak hanya itu, kamu juga bebas memilih tanggal kedatangan sesuai waktu yang diinginkan. Meski begitu, hanya SIM golongan A dan C yang bisa melalui registrasi online. 

 

Berikut syarat pendaftaran yang harus dipenuhi untuk mendaftar SIM online berdasarkan situs resmi korlantas Polri www.sim.korlantas.polri.go.id

Baca Juga: Ternyata Hanya 7 Golongan Ini Saja yang Dapat Bikin dan Perpanjang SIM Gratis

1.Usia Persyaratan

Usia yang tertera di bawah ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), antara lain:

1. Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;

2. Usia 20 tahun untuk SIM B I, dan;

3. Usia 21 tahun untuk SIM B II.

3. Usia 20 tahun untuk SIM A Umum;

4. Usia 22 tahun untuk SIM B I Umum;

5. Usia 23 tahun untuk SIM B II Umum.

6. Administrasi

Adapun persyaratan administrasi yang meliputi:

1. SIM baru;

2. Perpanjangan SIM;

3. Pengalihan golongan SIM;

4. Perubahan data pengemudi;

5. Penggantian SIM hilang atau rusak;

6. Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.

Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi:

1. Mengisi formulir pengajuan SIM;

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.

Sementara, bagi WNA diperlukan dokumen keimigrasian berupa:

1. Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;

2. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;

3. Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia;

4. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru:

1. Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau2.Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.

2. Sebagai informasi, pembayaran registrasi SIM online dapat dilakukan pada layanan bank BRI dan tidak dikenakan biaya administrasi.

Berikut Langkah-langkah Pendaftaran SIM Online:

1. Akses web registrasi SIM Online pada laman: https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index.

2. Baca "Informasi Pendaftaran", kemudian pilih "Mulai".

3. Isi "Data Permohonan", yang meliputi:

a. Jenis permohonan,
b. Golongan SIM,
c. Alamat email,
d. POLDA kedatangan,
e. SATPAS kedatangan,
f. Alamat SATPAS kedatangan.

4. Kemudian pilih "Lanjut".

5. Lalu isi "Data Pribadi", yang meliputi:

a. Status kewarganegaraan,
b. NIK atau nomor KTP,
c. Nama lengkap,
d. Tinggi,
e. Golongan darah,
f. Kode pos,
g. Kota,
h. Alamat,
i. Nomor handphone,
j. Pendidikan,
k. Pekerjaan.

6. Jika sudah, pilih "Check".

7. Lalu isi "Data Keadaan Darurat" yang daoat dihubungi.

8. Isi "Konfirmasi Data Input", dengan mengisi:
a. Memilih metode pembayaran,
b. Memilih tanggal kedatangan,
c. Mengisi rekening pengembalian

9. Baca dan setujui Registrasi SIM Online, dan selesai. ***

Editor: Wilda Wijayanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x