Lepas Masker di Ruang Terbuka, Menkes Budi Gunadi: Populasi Rentan Masih Diwajibkan

18 Mei 2022, 10:15 WIB
Lepas Masker di Ruang Terbuka, Menkes Budi Gunadi: Populasi Rentan Masih Diwajibkan /Foto/Dok.Kemenkes

ISU BOGOR - Lepas masker di ruang terbuka mulai berlaku per hari ini, Rabu 18 Mei 2022. Meski demikian Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bagi populasi rentan masih diwajibkan.

Menkes Budi Gunadi mengatakan ada sejumlah pengecualian yang mengharuskan seseorang memakai masker, antara lain berkegiatan di ruangan tertutup dan di transportasi publik.

Selain itu, masker juga masih diwajibkan untuk populasi rentan (lansia, memiliki penyakit komorbid, ibu hamil, dan anak yang belum divaksin), dan bagi mereka yang bergejala batuk, pilek, dan demam.

Baca Juga: Indonesia Lepas Masker, Menkes Budi Gunadi: Masyarakat Kita 93 Persen Punya Antibodi

"Kelompok tersebut masih diwajibkan memakai masker untuk melindungi diri dari penularan. Kemudian untuk yang bergejala batuk-batuk, bersin-bersin sebaiknya tetap menggunakan masker," tutur Menkes Budi Gunadi.

Sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenkes, keputusan lepas masker merupakan salah satu poin kebijakan pelonggaran aturan pembatasan terkait pencegahan pandemi Covid-19.

Hal tersebut merupakan langkah awal memulai transisi dari pandemi ke endemi sesuai dengan kebijakan yang diumumkan sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Ari Lasso Tak Lepas Masker karena Sakit Kanker yang Sangat Langka: Jangan Kasihani Gua

Salah satu hal terpenting untuk mencapai tahapan tersebut adalah pemahaman masyarakat terkait perilaku hidup sehat yang merupakan tanggung jawab masing-masing individu.

"Belajar dari sejarah pandemi yang pernah terjadi di dunia, transisi menuju endemi dilakukan saat masyarakat sudah mulai menyadari bagaimana caranya melakukan protokol kesehatan yang sehat pada diri dan keluarga.

"Dan hal tersebut memerlukan edukasi dan penerapan secara bertahap," ungkap Menkes Budi Gunadi.

Baca Juga: Ada 32 Santri Positif Covid-19, Bima Arya Minta Tidak Lepas Masker dan Tidur Jaga Jarak

Pelonggaran juga dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan situasi Covid-19 di dunia.

Pasalnya, berdasarkan pengamatan Kemenkes pada perkembangan Covid-19 di Indonesia dan global, masyarakat Indonesia sudah memiliki daya tahan tubuh yang cukup baik terhadap varian baru yang saat ini lagi beredar diseluruh dunia.

Menurutnya masyarakat memiliki antibodi yang cukup itu secara ilmiah telah dibuktikan melalui zero survey.

Baca Juga: Studi Terbaru: Penggunaan Masker Dapat Tingkatkan Risiko Sindrom Mata Kering

Dan secara praktis dan realitanya dibuktikan dengan kasus di Indonesia yang cenderung menurun dan relatif lebih kecil untuk varian yang sama dibandingkan negara-negara lain seperti China, Taiwan, dan Amerika Serikat.

Selain, lepas masker di ruang terbuka, pemerintah juga melonggarkan aturan perjalanan dalam negeri dan luar negeri.

Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin lengkap tidak perlu melakukan pemeriksaan PCR atau antigen.

Baca Juga: Beredar Pengumuman Tak Pakai Masker Denda Rp250.000, Begini Faktanya

"Inilah dua keputusan penting yang merupakan langkah awal untuk transisi dari pandemi menjadi endemi," ucap Menkes Budi Gunadi.

Lebih lanjut, Menkes Budi Gunadi mengatakan pemerintah bisa melakukan relaksasi aturan lainnya apabila kondisi penularan kasus COVID-19 makin lama makin terkendali.

"Pasien COVID-19 yang masuk dan dirawat di rumah sakit juga makin lama makin sedikit, dan kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan dirinya semakin tinggi," ungkapnya.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler