Simak! 11 Saran Kemenkes yang Perlu Kamu Lakukan Ketika Isolasi Mandiri di Rumah

6 Juli 2021, 09:45 WIB
Jika pasien terkonfirmasi positif covid 19 namun muncul gejala ringan bahkan tanpa gejala berikut ketentuan untuk isolasi mandiri di rumah. /


ISU BOGOR - Lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia membuat para pemerintah pusat dan daerah harus menyediakan tempat karantina untuk pasien Covid-19.

Belakangan ini, ramai berita yang menginformasikan di media bahwa telah banyak rumah sakit yang terpenuhi oleh pasien Covid-19.

Tak hanya itu, bahkan beberapa Hotel diberbagai daerah sudah dijadikan sebagai tempat Isolasi pasien yang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala dengan menyiapkan penampungan.

Baca Juga: REKOR di PPKM Darurat, Angka Covid-19 Kota Bogor Malah Makin Naik 562 Kasus Sehari

Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang tidak bergejala maupun bergejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri di rumah atau karantina di pusat isolasi.

Supaya tetap aman, berikut 11 saran Kemenkes yang harus kamu lakukan saat isolasi mandiri di rumah:

1. Saat isolasi mandiri, pastikan untuk lapor ke Puskesmas, RT/RW maupun tetangga agar orang lain tahu, sehingga bisa ikut membantu memantau kesehatanmu.

2. Selalu konsultasikan setiap perkembangan kondisimu termasuk obat yang kamu konsumsi kepada petugas Puskesmas maupun tenaga kesehatan lainnya ya.

3. Jangan lakukan self medication, pastikan semua obat yang dikonsumsi berdasarkan resep dokter.

Baca Juga: Beredar Kabar Pernikahannya dengan Rizky Billar Batal, Lesti Kejora: Semua Hanya Titipan...

4. Ikuti instruksi tenaga kesehatan terkait obat-obatan harus dikuti dengan ketat selama mengalami Covid-19

5. Jika mengalami demam, nyeri otot, atau sakit kepala, minum parasetamol. Minta petunjuk tenaga kesehatan terkait dosisnya.

Dosis orang dewasa biasanya satu atau dua tablet 500mg atau satu tablet 650mg, maksimal 4 kali dalam 24 jam. Selalu beri jarak antardosis minimal 4 jam.

Untuk usia dibawah 18 tahun atau berat badan dibawah 50 kg, konsultasi dengan tenaga kesehatan tentang dosis maksimum. Jika demam tetap berlanjut, tempelkan kain basah dingin didahi.

Baca Juga: Jaksa Setujui Hukuman 4 Tahun Untuk Pinangki, Najwa Shihab: Ketawa Bareng Yuk

6. Jika kadar oksigen 90% atau lebih, tetapi dibawah 94% hubungi tenaga kesehatan atau minta perawatan di RS.

Tenaga kesehatan mungkin memberikan resep steroid. Jika demikian ikuti instruksinya dengan ketat, jangan melakukan pengobatan sendiri

7. Jika kadar oksigen dibawah 90%, Anda mengalami COVID-19 berat. Hubungi penyedia pelayanan kesehatan atau minta segera dirawat di RS.

Gunakan oksigen dan minum steroid sesuai anjuran tenaga kesehatan jika tidak bisa segera dirawat di RS.

Baca Juga: Tanggapi Panic Buying Susu Beruang saat PPKM Darurat, Pakar Susu IPB University: Susu Bukan Obat Maupun Vaksin

8. Jangan melakukan pengobatan sendiri dengan antibiotik. COVID-19 disebabkan oleh virus, antibiotik tidak berdampak pada virus

9. Jangan melakukan pengobatan sendiri dengan steroid* Penggunaan berlebih steroid dapat berdampak serius dan mengancam nyawa, termasuk infeksi mukormikosis ('jamur hitam')

*Steroid yang biasanya diresepkan/dianjurkan oleh tenaga kesehatan meliputi deksametason, metilprednisolon, prednison, dan hidrokortison

10. Jangan melakukan pengobatan sendiri dengan obat lain tanpa anjuran dari tenaga kesehatan

Baca Juga: 5 Juli Hari Bank Indonesia, Begini Sejarahnya dari Masa Pemerintahan Hindia Belanda

11. WHO tidak merekomendasikan penggunaan hidroksiklorokuin, lopinavir/ritonavir

Kemenkes juga menegaskan, apabila selama isolasi mandiri mengalami gejala sedang ataupun berat, segera laporkan ke petugas Puskesmas untuk selanjutnya mendapatkan penanganan lebih lanjut.


Ia pun mengingatkan bahwa saat ini Kota Bogor telah memberlakukan pembatasan jam operasional untuk cafe, mall, restoran, hingga pukul 20.00 WIB.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler