Soal Hak Cipta, Posan Tobing Resmi Laporkan Band Kotak ke Polisi

- 6 September 2023, 18:47 WIB
Posan Tobing secara resmi melaporkan para pesonel Band Kotak ke Polda Metro Jaya terkait hak cipta lagu, Rabu, 6 September 2023.
Posan Tobing secara resmi melaporkan para pesonel Band Kotak ke Polda Metro Jaya terkait hak cipta lagu, Rabu, 6 September 2023. /Foto/Tangkapan layar YouTube KH Infotainment

ISU BOGOR - Drummer Posan Tobing secara resmi melaporkan para personel mantan Band-nya Kotak, Tantri, Chua dan Cella ke Polda Metro Jaya terkait hak cipta, Rabu 6 September 2023. Ia tak terima lagu ciptaannya terus dibawakan band Kotak.

"Hari ini kami melaporkan terkait yang bernama Mario Marcella Handika Putra, Swasti Sabdastantri, dan Tantri Syalindri Ichlasari kami melaporkan nama ini ke pihak yang berwajib karena sudah melakukan pelanggaran UU Hak Cipta," kata Posan dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment.

Menurutnya ketiga personel Band Kotak itu diduga telah melanggar Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014.

Adapun laporan Posan terhadap personel Kotak teregister dalam nomer perkara LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 September 2023.

Baca Juga: HYBE Ambil Tindakan Daftarkan Hak Cipta Untuk BORAHAE Setelah Kontroversi yang Terjadi

"Ancamannya 4 tahun penjara terus dugaan denda juga cukup besar ya sekitar Rp3 miliaran lah," kata kuasa hukum Posan Tobing, Jeris Napitupulu.

Posan menegaskan ketiga personel Kotak tak memiliki itikad baik setelah menerima somasi dari pihaknya beberapa waktu lalu. Posan merasa somasi tersebut cenderung diabaikan sehingga masalah ini berakhir ke ranah hukum.

"Terkait lagu-lagu, lagu ciptaan sendiri bahkan lagu yang diciptakan bersama yang berjudul Pelan-Pelan Saja, Selalu Cinta, Masih Cinta, Cinta Jangan Pergi, 07 ya pokoknya banyak lagu-lagu lain yang juga ada ciptaan saya di dalamnya," pungkas Posan.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x