Tanggapan Hukum Atas Kontroversi Chanyeol EXO, Lawtalk: Ia Bisa Ajukan Tuntutan Pencemaran Nama Baik

- 30 Oktober 2020, 14:35 WIB
Chanyeol EXO.
Chanyeol EXO. /Instagram.com/@real_pcy/

Namun jika kakus tersebut dilakukan untuk kepentingan bersama, maka pelaku tidak dapat dituntut atas pencemaran nama baik.

Kasus yang diungkapkan 'mantan pacarnya' Chanyeol merupakan sebuah kehidupan cinta milik mereka, itu lebih cenderung merupakan tindakan balas dendam karena dapat dihukum oleh hukum.

Baca Juga: 3 Tahun Pacaran! Perempuan Ini Bongkar Aib Chanyeol EXO dari Perselingkuhan dan Gonta-ganti Pacar

"Mantan pacarnya itu menulis, 'Dunia perlu tahu betapa jahatnya Chanyeol', hal ini bertentangan dengan gagasan mengekspos hal baik untuk kepentingan semua orang. Ini lebih seperti sebuah aksi balas dendam dan masuk dalam batasan pencemaran nama baik," katanya.

Meskipun mantan pacarnya tidak secara langsung menyebut nama chanyeol EXO dan hanya menggunakan sebuah inisial 'CY', 'Chanxxxx', dan 'xxxxyeol' masih bisa mengajukan tuntutan atas pencemaran nama baik.

Pada sebuah kasus di tahun 2018 memutuskan jika sebuah nama dapat diambil dari inisial dan konteks sugestif, maka itu menjadi upaya fitnah yang valid.

Terlebih orang itu menggunakan bahasa-bahasa yang menghina dan kasar dapat menjadi tambahan dalam daftar dakwaan oleh hukum.

Jika Chanyeol berencana membawanya ke pengadilan orang itu akan dinyatakan bersalah terlepas dari pernyataannya benar atau tidak. Dan akan mendapat hukuman tiga tahun penjara dan denda 30 juta Won.

Baca Juga: Chanyeol EXO Diduga Miliki Pacar dan Berselingkuh, Agensi Masih Bungkam

Namun jika itu merupakan sebuah pernyataan tidak benar, dia dapat dihukum hingga tujuh tahun penjara atau denda 50 juta Won.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x