Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief S Wibowo dalam keterangan persnya membeberkan kronologis kerjadian yang menimpa Rangga.
Menurutnya peristiwa iu terjadi pada Sabtu 10 Oktober 2020 pukul 02.00 WIB di rumah korban di Kecamatan Birem Bayeun.
"Pemerkosaan yang disertai kekerasan dan penganiayaan yang menyebabkan hilang nyawa orang lain ini saat pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu depan dengan mencongkel kunci kayu menggunakan benda tajam berupa parang," ujarnya.
Baca Juga: Staf Ahli Jokowi : Informasi Sesat dan Tidak Masuk Akal Habib Rizieq Pulang ke Indonesia
Setelah pintu rumah korban terbuka, pelaku langsung melihat korban yang sedang tidur bersama dengan Rangga, dan langsung menghampiri dan meraba-raba korban DN yang sedang tertidur.
"Korban DN sepontan langsung membangunkan anaknya (korban RG) agar lari dari rumahnya itu untuk menyelamatkan diri," katanya.
Saat Rangga terbangun dan melihat pelaku, Rangga langsung berteriak, dan seketika itu pula pelaku langsung membacoknya di bagian pundak sebelah kanan.
"Selanjutnya pelaku SB mendorong korban DN dan kembali menebas bagian leher korban RG, dilanjutkan dengan menusuk pundak sebelah kiri korban Rg dan dada DN masing-masing sebanyak 1 kali," ujarnya.
Baca Juga: Bogor Kembali Buka Pedestrian Kebun Raya Saat Akhir Pekan
Beberapa hari kemudian, pelaku yang kabur berhasil diringkus dan dilumpuhkan dengan timah panas oleh kepolisian ditempat persembunyiannya.