Staf Ahli Jokowi : Informasi Sesat dan Tidak Masuk Akal Habib Rizieq Pulang ke Indonesia

- 15 Oktober 2020, 15:07 WIB
IMAM Besar Front Pembela Islam (FPI) Habieb Rizieq Syihab.*
IMAM Besar Front Pembela Islam (FPI) Habieb Rizieq Syihab.* /BeritaBulukumba.Com/Istimewa

ISU BOGOR - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan sampai sejauh ini pemerintah belum menerima konfirmasi kepulangan Habib Rizieq Syihab ke Indonesia. Karena itu, ia memastikan kabar kepulangan itu tidak benar.

“Sejauh ini tidak ada konfirmasi bahwa Habib Rizieq itu akan pulang ke Indonesia, jadi bisa dipastikan bahwa itu tidak benar,” kata Donny Gahral Adian dalam keterangannya, Kamis 14 Oktober 2020.

Ditegaskannya, pencabutan penangkalan Rizieq Syihab tanpa bantuan pemerintah sangat tidak mungkin. Dengan kata lain, informasi yang mengatakan pencabutan penangkalan Habib Rizieq Syihab bisa dilakukan tanpa bantuan pemerintah adalah sesat dan tidak masuk akal.

Baca Juga: Susul Brigjen Prasetijo, Irjen Napoleon juga Resmi Ditahan

“Kan enggak mungkin. jadi saya kira itu sesat, tak masuk akal, jadi segala informasi yang disampaikan terkait dengan pencabutan cekal, kemudian akan pulang, memimpin revolusi, itu saya kira informasi yang keliru dan menyesatkan,” terang Donny Gahral Adian.

Menurut Donny, terkait informasi kepulangan Rizieq Syihab, pemerintah tidak menyatakan sikap apa pun. Karena Habib Rizieq Shihab melarikan diri keluar dari Indonesia karena ada kasus hukum. Sehingga pemerintah tidak memiliki urusan terhadap hal itu.

“Jadi pemerintah tidak bisa bersikap apa apa, semua terpulang pada Habib Rizieq, yang melarikan diri kan beliau karena ada kasus hukum yang mana beliau terlibat. Jadi pemerintah tidak ada urusan dengan itu. Tapi sejauh ini tidak ada konfirmasi bahwa beliau akan pulang,” jelas Donny Gahral Adian.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Bongkar Niat Jokowi Usulkan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang Prosesnya Siluman

Karena Rizieq Shihab melarikan diri, Donny menegaskan maka ketika pulang ke Indonesia, dia harus menghadapi proses hukum. “Pemerintah jelas, artinya kan beliau yang melarikan diri, artinya kalau beliau pulang menghadapi proses hukum ya akan diproses,” papar Donny Gahral Adian.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah