Ketua Umum ALMI Muhammad Zainul Arifin menjelaskan 26 artis tersebut yakni berinisial WG, YL, VP, DP, DD, kemudian OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV. Selain itu GY, CC, CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT, terakhir ada ZG.
"Hari ini kita baru saja menyambangi Bareskrim Mabes Polri, khususnya di Siber ya, terkait dengan laporan atau aduan berkenaan dengan video konten bermuatan judi online," kata Muhammad Zainul Arifin dalam keterangannya dikutip dari Kanal YouTube KH Infotainment.
"Promosi judi online ini diduga dilakukan oleh 26 orang artis public figure yang mencoba membuat suatu konten terkait dengan promosi video judi online," tambahnya.
Baca Juga: Korban Tenggelam di Curug Cigamea Bogor Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya
Ia memaparkan awalnya ingin membuat laporan polisi secara langsung terkait promosi judi online. Namun untuk alasan efektivitas, dia diarahkan untuk membuat aduan dan memberikan bukti yang telah dikumpulkan ke penyidik.
"Penyidik tadi menyampaikan untuk efektivitas terkait dengan penegakan hukum, maka penyidik sudah membuat LP tipe A," jelasnya.
"Maka dari itu, karena mengingat untuk efektivitas, terkait dengan penegakan hukum agar tidak tumpang tindih, maka disarankan untuk menyampaikan semua alat bukti yang kita punya salah satu adalah video dan gambar dan bersurat ke Bareskrim," lanjutnya.
Konten promosi judi online 26 public figure, jelas Zainul, dibuat pada rentang waktu 2017-2023. Menurutnya, dari konten tersebut, mereka menerima imbalan minimal Rp 10 juta.
Baca Juga: Polsek Citeureup dan Warga Gagalkan Aksi Percobaan Bunuh Diri di Jembatan Tol Jagorawi
Pihaknya mendorong agar Bareskrim segera memanggil 26 artis yang diduga membuat konten video berjudi online itu.
"Kemudian kedua, jikalau ditemui unsur delik pidana, maka kita mendorong dan mendukung kawan-kawan Bareskrim Mabes Polri untuk tidak takut untuk menetapkan seseorang ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.***