Panji Gumilang Segera Diperiksa soal Penistaan Agama, Kabareskrim: Dipanggil untuk Klarifikasi

- 30 Juni 2023, 18:38 WIB
Pimpinan dari Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang segera diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama.
Pimpinan dari Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang segera diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama. /Instagram/@samratulangit21/

ISU BOGOR - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto berjanji segera memanggil pimpinan dari Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, terkait dengan laporan dugaan penistaan agama.

“Al Zaytun kemungkinan hari Senin, 3 Juni 2023 akan dipanggil untuk klarifikasi,” ujar Agus kepada awak media pada Jumat, 30 Juni 2023.

Agus juga menegaskan bahwa pihaknya melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara perihal kasus tersebut.

“Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak,” kata Agus.

Baca Juga: Panji Gumilang Bangga-banggakan Hendropriyono: Dalam Hal Intelijen Mumpuni

Sebagaimana diketahui, Ponpes Al Zaytun ramai diperbincangkan di media sosial terkait dengan adanya dugaan penyimpangan dalam ajaran agama. Terkini, pimpinan ponpes Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Adapun pihak yang melaporkan Panji Gumilang adalah DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Mereka mendatangi kantor Bareskrim Polri pada hari Jumat, 23 Juni 2023.

“Iya, (terlapornya) Panji Gumilang,” ujar Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat, 23 Juni 2023.

“Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” tambahnya.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Polri Pidanakan Panji Gumilang: Pelanggarannya Sudah Sangat Jelas

Laporan yang dibuat tersebut yakni perihal konteks penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam yang diajarkan di Ponpes Al Zaytun.

Ihsan juga menyampaikan bahwa beberapa video yang berkaitan dengan penyimpangan ajaran agama diserahkan ke penyidik dalam laporannya. Namun ia tidak berbicara banyak apa saja yang diserahkan ke penyidik.

“Ada beberapa yang kami sampaikan materinya sudah kami sampaikan ke penyidik,” ucap Ihsan.

Laporan terhadap Panji Gumilang itu saat ini sudah teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023 dengan penyertaan Pasal 156 a KUHP.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x